Beberapa Ciri Umum Politik Pendidikan Belanda

Sunday, October 21, 2012

Politik pendidikan colonial erat hubungannya dengan politik mereka pada umumnya, suatu politik yang didominasi oleh golongan yang berkuasa dan tidak didorong oleh nilai-nilai etis dengan maksud untuk membina kematangan politik dan kemerdekaan tanah jajahannya. Berhubungan dengan sikap itu dapat kita lihat sejumlah ciri politik dan prakti pendidikan tertentu.
  • Ø Menurut Tilaar (1995) dalam pandangannya menyebutkan ada 5 ciri yang dapat ditemukan pendidikan kita dimasa colonial belanda yaitu:
  1. System Dualisme
Dalam system dualisme diadakan garis pemisahan antara system pendidikan untuk golongan Eropa dan system pendidikan unutk golongan bumi putra. Jadi disini diadakan garis pemisah sesuai dengan politik colonial yang membedakan antara bumi putra dan pihak penjajah.
2.      System Korkondasi
System ini berarti bahwa pendidikan didaerah penjajahan disesuaikan dengan pendidikan yang terdapat di Belanda. System ini diasumsikan bahwa dengan System yang berkrkondasi dengan system yang ada di negeri Belanda, maka mutu pendidikan terjamin setingkat pendidikan di Negara Belanda.
3.      Sentralisasi
Kebijakan pendidikan dizaman colonial diurus oleh departemen pengajaran. Departemen ini yang mengatur segala sesuatu mengeani pendidikan dengan perwakilannya yang terdapat dipropinsi-propinsi Besar.
4.      Menghambat gerakan Nasional
Pendidikan pada masa itu sangat selektif karena bukan diperuntukan untuk masyarakat pribumi putra untuk mendapatkan pendidikan dengan seluas-luasnya atau pendidikan yang lebih tinggi. Didalam kurikulum pendidikan colonial pada waktu itu, misalnya sangat dipentingkan penguasaan bahasa belanda dan hal-hal mengenai negeri belanda. Misalnya dalam pengajaran ilmu bumi, anak-anak bumi putra harus menghapal kota-kota kecil yang ada di negeri Belanda.
5.      Perguruan swasta yang militer
Salah satu perguruan swasta yang gigih menentang kekuasaan colonial adalah seolah-olah taman siswa yang didirikan oleh kihajar dewantara  tanggal 3 juli 1922.
6.      Tidak adanya perencanaan pendidikanyan sistematis
Perkembangan pendidikan merupakan rangkaian kompromi antara usaha pemerintah untuk memberikan pendidikan minimal bagi pribumi dan tuntutan yang terus menerus dari pihak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang sama dengan orang Belanda.
  • Ø Menurut Prof. Dr. S. Nasution mengemukakan enam cirri umum politik pendidikan Belanda, yaitu
  1. Dualisme
Dualisme dalam pendidikan dengan adanya sekolah untuk anak Belanda dan untuk yang tak berada, sekolah yang memberi kesempatan melanjutkan dan tidak memeberi kesempatan.
2.      Gradualisme
Gradualisme dengan mengusahakan pendidikan rendah yang sederhana mungkin bagi anak Indonesia dan memperlambat lahirnya sekolah untuk anak Indonesia.
3.      Prinsip Konkordansi
Prinsip yang memaksa semua sekolah berorientasi barat mengikuti model sekolah Nederland dan menghalangi penyesuaiannya dengan keadaan Indonesia.
4.      Control sentral yang kuat
Yang menciptakan birokrasi yang ketat yang hanya memungkinkan perubahan kurikulum dengan persetujuan para pembesar di Indonesia maupun di negeri Belanda.
5.      Tidak adanya perencanaan pendidikan yang sistematis
Menyebabkan pemerintah mengadakan percobaan dengan berbagai macam sekolah menurut keadaan zaman.
6.      Pendidikan pegawai sebagai tujuan utama sekolah.
Penyelenggaraan dan penerimaan murid didasarkan atas kebutuhan pemerintah Belanda dalam tenaga kerja.
Beberapa prinsip yang oleh pemerintah Belanda diambil sebagai dasar kebijakannya di bidang pendidikan antara lain:
  1. Menjaga jarak atau tidak memihak salah satu agama tertentu;
  2. Memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sehingga anak didik kelak mampu mandiri atau mencari penghidupan guna mendukung kepentingan kolonial;
  3. Sistem pendidikan diatur menurut pembedaan lapisan sosial, khususnya yang ada di Jawa.
  4. Pendidikan diukur dan diarahkan untuk melahirkan kelas elit masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai pendukung supremasi politik dan ekonomi pemerintah kolonial. Jadi secara tidak langsung, Belanda telah memanfaatkan kelas aristokrat pribumi untuk melanggengkan status quo kekuasaan kolonial di Indonesia.

Pikir itu pelita hati..

Pikir itu pelita hati...
sukses, keunggulan, dan kelebihan
itu milik semua orang...
yang mau berusaha!
Pelita harus dinyalakan, baru akan
terang.  Ada pepatah mengatakan:
'Nyalakanlah pelitamu di tempat
yang gelap dan tinggi, agar bisa
menerangi semua sudut dan segi, tak
hanya untuk diri sendiri, tapi juga
untuk semua orang yang belum
menemui jati diri.
'
Semoga Newsletter ini dapat menjadi
PELITA yang bisa menerangi hidup kita
untuk menjadi lebih santun, rukun,
dan bahagia. Agar pikiran, ucapan,
dan perbuatan kita selalu terang.
Hidup lebih bermakna dan berguna
bagi sesama
.

Link Instansi Pusat CPNS 2012

Thursday, July 26, 2012


Instansi Pusat yang ditetapkan melakukan rekruitmen CPNS 2012


1 Kemenko Polhukam
2 Kementerian Dalam Negeri
3 Kementerian Luar Negeri
4 Kementerian Hukum dan HAM
5 Kementerian Keuangan
6 Kementerian Perdagangan
7 Kementerian Nakertrans
8 Kementerian Kesehatan
9 Kemenetrian Dikbud
10 Kementerian Setneg
11 Setjen BPK
12 Sekretariat Mahkamah Agung
13 Badan Pusat Statistik
14 Badan Intelejen Negara
15 BPKP
16 BPPT
17 BKPM
18 Badan Pertanahan Nasional
19 Badan POM
20 BMKG
21 BNP2TKI
22 LKPP
23 Badan Narkotika Nasional


Daftar Calon Peserta UKG

Daftar calon peserta UKG 2012 BPSDMPK
atau
Daftar Calon Peserta UKG

UKG Siap Digelar, Guru Diminta Tak Takut

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah siap 100 persen untuk menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilakukan pada 30 Juli 2012 mendatang. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan, pihaknya pada Kamis (26/7) sudah melakukan final check dan menyatakan UKG siap digelar.

"Kesiapannya sudah 100 persen. Tadi kita sudah melakukan final check mengenai kesiapan-kesiapan di daerah. Semuanya sudah siap dan tinggal dilaksanakan saja. Kalau mau, sebenarnya besok pun sudah bisa dilaksanakan UKG. Tapi karena sudah diagendakan tanggal 30 Juli, ya sudah kita tunggu saja," ungkap Syawal ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya, Kamis (26/7).

Menurutnya, semua data peserta, kesiapan soal, komputer yang akan digunakan para guru untuk mengikuti UKG sudah dipastikan siap. Rencananya, lanjut Syawal, pihaknya akan menggelar UKG tersebut di 3.174 titik lokasi, dimana sebagian besar lokasinya adalah sekolah-sekolah.

"Sebagian besar lokasinya adalah sekolah-sekolah. Tapi ada beberapa juga yang numpang di kantor kecamatan/kelurahan yang memiliki fasilitas internet. Karena UKG ini kan menggunakan sistem online. Silahkan dicek sendiri ke daerah, saya jamin semuanya sudah siap. Bahkan guru-gurunya juga sudah siap untuk mengikuti UKG," ujarnya.

Mantan Rektor Unimed ini juga kembali menegaskan bahwa pelaksanakan UKG ini bukanlah untuk menekan ataupun menghukum para guru. Namun, UKG yang kan diikuti 1.020.000 guru dari seluruh Indonesia ini adalah untuk mengetahui tingkat kompetensi guru dan tidak akan pernah dikaitkan dengan tunjangan profesi guru.

"Sangat dijamin bahwa hasil UKG ini tidak akan mempengaruhi tunjangan profesi ataupun mengancam karier guru itu sendiri. Ini murni untuk pemetaan. Kalau memang ada yang nilainya rendah, kita beri pembinaan. Tidak akan ada hukuman ataupun sanksi-sanksi. Jadi (guru) tidak perlu takut," imbuhnya. (Cha/jpnn)
 

40 Petugas Sampah Terima SK Pengangkatan

Wednesday, April 18, 2012


MAKASSAR, UPEKS—Sebanyak 48 honorer petugas sampah yang bertugas di Dinas Kebersihan Kota Makassar bisa bernafas lega.
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akhirnya diserahkan secara simbolis oleh Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
SK pengangkatan itu diserahkan langsung Wali Kota dalam rangkaian upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan Kantor Walikota Makassar, Selasa (17/4).
Petugas persampahan yang diterbitkan SK pengangkatan, terdiri dari 33 CPNS golongan I dan 15 golongan II. Sejumlah honorer ini pada awalnya mengalami penolakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan telah diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2007 yang berlaku.
Adanya penolakan itu, sempat menjadi polemik di kalangan petugas kebersihan yang telah mengabdi hingga puluhan tahun di lingkup pemerintah kota.
Menurut Ilham, perjuangan untuk pengangkatan tenaga honorer khususnya petugas kebersihan telah dilakukan sejak awal masa pemerintahannya. Lamanya waktu penuntasan pengangkatan CPNS lingkup pemkot disebabkan proses birokrasi yang juga cukup panjang.
“Sebagai Walikota, saya sudah berjanji untuk memperjuangkan seluruh tenaga honorer yang berkesesuaian dengan PP untuk menjadi PNS tanpa melihat siapa dia dan dari mana pun dia berasal,” kata Ilham.
Ilham menuturkan perjuangannya untuk 40 tenaga petugas sampah yang berhasil mendapatkan SK, dinama Wali Kota telah beberapa kali menghadap dan rapat dengan Pak Jusuf Kalla untuk urusan pengangkatan tenaga honorer khususnya tenaga kebersihan ini.
Ilham juga meminta kepada semua honorer yang telah menerima SK dan seluruh jajaran pegawai lingkup Pemkot agar tetap mengedepankan pelayanan publik dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk menjadi yang terdepan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
Selain menyerahkan SK CPNS, dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muh Kasim Wahab juga menyampaikan kenaikan pangkat secara periodik kepada 1483 orang PNS lingkup Pemkot Makassar.
“Kami tentunya sangat berharap kepada seluruh PNS yang telah mendapatkan SK kenaikan pangkat, agar lebih bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harap Muh Kasim. ()

 

2 Honorer Dipecat, 2 PNS Berhenti

Laporan ENGKY PRIMA PUTRA Pasirpengaraian engkyprimaputra@riaupos.co

Dinilai melanggar disiplin kedinasan, dua orang tenaga honorer dipecat dan dua orang PNS diberhentikan dengan tidak hormat.

‘’Kita sudah beri sanksi tegas pemecatan, dua orang tenaga honorer Pemkab Rokan Hulu (Rohul), yang tidak masuk kantor dan banyak pelanggaran kedinasan. Termasuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah saya tandatangani surat pemberhentiannya,” ujar Bupati Rohul Drs Achmad kepada wartawan, Selasa (17/4).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa disiplin dan sistim aturan yang telah dibuat Pemda Rohul harus dilaksanakan oleh seluruh tenaga honorer dan pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Rohul.

Bupati baru saja usai mengikuti apel memperingati Hari Kesadaran Nasional sekaligus Hut Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) ke 50 tingkat Kabupaten Rohul, di kantor bupati.

Pemecatan terhadap kedua tenaga honorer dan usulan pemberhentian dua PNS, lanjutnya, sebagai bentuk sikap dan komitmen Pemkab Rohul terhadap penegakan disiplin. Karena sudah banyak kesalahan dan laporan yang diterima.

Bupati mengatakan tindakan tegas terhadap tenaga honorer dan PNS Rohul yang melanggar disiplin dan kedinasan, sebagai bentuk shock trapy dan efek jera bagi seluruh tenaga honorer dan PNS di Pemkab Rohul ke depannya.

Dijelaskannya, terhitung April 2012 dan seterusnya, bila honorer dan PNS tidak disiplin dan melanggar kedinasan, tidak perlu lagi diimbau, karena selama ini sudah sering diperingati, ditegur.

‘’Sekarang tinggal actionnya, bagi yang tak disiplin harus siap terima risikonya. Alhamdulilah, dengan diberlakukan pemecatan dua tenaga honorer dan usulan pemberhentian dua PNS, dispilin meningkat 100 persen. Kita tidak lagi menghimbau, tapi sudah tahap penindakan tegas yakni diberhentikan. Tindakan yang saya lakukan bukan gertak sambal dan siapa yang mau menyusul silahkan langgar disiplin dan kita siap memberhentikannya,’’ tegas Achmad.

Seragam Putih-Hitam
Untuk memudahkan dalam pemantauan disiplin kerja seluruh tenaga honorer maupun PNS, Pemkab Rohul, Senin (17/4), memberlakukan seluruh tenaga honorer di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Rohul mengenakan pakaian seragam baju putih dan celana hitam (gelap) selama lima hari kerja.

Kecuali tenaga honorer Satpol Pamong Praja, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Petugas Pemdam Kebakaran.Agar bisa memantau tingkat disipilin tenaga honorer dan PNS. Sehingga dengan dibedakannya pakaian honorer dengan PNS memudahkan dalam pemantauan disiplin.

‘’Kalau ada tindakan indisipliner honorer, akan tampak jelas nantinya. Begitu juga sebaliknya PNS.Karena uniformnya telah berbeda.Ini semua diberlakukan, untuk meningkatkan disiplin kerja PNS, agar tidak rusak citranya di masyarakat.’’ungkap Bupati Rohul Drs H Achmad MSi kepada Riau Pos, Selasa (17/4), terkait penerapan pakaian honorer baju putih dan celana atau rok hitam

Karena ada ketentuan, pakaian uniform untuk tugas PNS.Bila nantinya ada tindakan indisiplinir maka akan nampak apakah mereka PNS atau tenaga honorer, dan selama ini uniform mereka sama sehingga sulit membedakannya.

Apalagi selama ini masyarakat selalu menuduh PNS bekerliaran pada jam kerja terutama duduk diwarung dan di pasar-pasar, namun kenyataannya mereka adalah tenaga honorer.

’’Uniform tenaga honorer putih hitam 5 hari kerja.Setiap Kamis, setelah memakai pakaian olahraga, honorer wajib menggantikan dengan pakaian hitam putih kembali,’’ terangnya.(epp)  

Sumber : Riau Pos

Pengangkatan Honorer Tak Memenuhi Syarat Harus dibatalkan

Tuesday, April 17, 2012

MEDAN-Ada ditemukan manipulasi data dari 251 tenaga honorer yang diumumkan menpan lolos verifikasi tetapi kenyataannya tak sesuai dengan aturan, maka BKN harus segera membatalkan proses pengangkatannya menjadi CPNS.
“Masyarakat bisa melaporkannya ke Pemko Medan dan dari komplain masyarakat ini kita akan tindaklanjuti untuk melaporkannya ke pusat. Kita akan minta agar BKN tidak memproses pengangkatannya menjadi CPNS,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, kepada wartawan di kantor Balai Kota Medan, Senin (1/4).
Dikatakannya, dirinya tak membantah jika saat ini ditemukan adanya dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan pengangkatan tenaga honorer ke BKN pada 31 Agustus 2010 lalu.
“Saya tidak akan membantah temuan itu. Ini saatnya untuk uji publik. Silahkan saja dilaporkan, supaya tidak seenaknya. Masyarakat yang tahu itu tidak benar. Itu kan penetapannya dari pusat dan sekarang diuji publik. Makanya silahkan masyarakat untuk melaporkan apa yang mereka ketahui,” terang Syaiful.
Disebutkannya, sebaiknya saat ini tidak perlu mencari di mana terjadinya dugaan manipulasi data tersebut.
“Sekarang ini saatnya kita uji, kalau ada data yang tidak sesuai segera dilaporkan supaya bisa kita ajukan agar BKN membatalkan pengangkatannya,” tegas Syaiful.
Sebelumnya, dari penelusuran wartawan ditemukan dari 251 tenaga honorer yang lolos verifikasi, terdapat 24 tenaga honorer yang diduga memanipulasi data pengangkatan. Tenaga honorer yang bermasalah itu rata-rata berasal dari Dinas Pertamanan Medan.
Ketika dikonfirmasi ke BKD Medan, Kasubag Penerimaan dan Pensiunan BKD Medan, Andrian Saleh menyebutkan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu pengaduan yang berasal dari Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan.
“Hingga saat ini baru satu pengaduan yang kita terima dari Dinas P2K yang lainnya seperti dari Dinas Pertamanan belum ada kita terima,” terang Andrian.
Dijelaskannya, pengaduan yang diterima dari Dinas P2K Medan itu masuk ke BKD Medan tanggal 10 April 2012. Pengaduan atas nama Rasiadi, yakni seorang tenaga honorer yang dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Menpan. “Di Dinas P2K Medan kan kita usulkan tiga orang tenaga honorer ke Menpan, namun yang lolos verifikasi dua orang dan satu orang yakni Rasiadi tak lolos. Makanya, dia melakukan pengaduan dan akan kita tindaklanjuti ke BKN,” terang Andrian.
Andiran juga menjelaskan, pihaknya sudah dua kali menyurati BKN sebagai upaya untuk melakukan klarifikasi ke BKN terkait 162 tenaga honorer yang tak lolos verifikasi.
“Pertama kita surati tanggal 12 Desember 2011. Saat itu memang menpan belum mengumumkan secara resmi, tapi saat ada pertemuan di Bali kita sudah diberitahui bahwa dari 413 tenaga honorer di Pemko Medan yang diusulkan hanya 251 yang lolos. Kita sudah mengetahui ketika itu jumlahnya ada 162 yang tak lolos meski nama-namanya belum diumumkan. Makanya, setelah itu kita langsung mengajukan klarifikasi,” jelas Andrian.
Begitupun, hingga saat ini surat klarifikasi yang diajukan itu belum juga mendapat respon dari BKN. Bahkan, setelah diumumkan menpan tenaga honorer yang lolos verifikasi secara resmi, BKD Medan kembali mengirimkan surat klarifikasi ke BKN tanggal 9 April 2012. (adl)

Sumber : Harian Sumut Post

Dewan Protes Hasil Verifikasi Honorer K1

Monday, April 16, 2012

LOMBOK- Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) H Istu Arba Abdi Yakti kecewa terhadap hasil verifikasi administrasi untuk tenaga honor daerah (honda) kategori (K) 1. Yakti menganggap, adanya honda yang tidak lulus lantaran SKPD-nya mengusulkan data yang tidak lengkap. 

"Inilah yang menyebabkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) menetapkan beberapa honda tidak memenuhi kriteria (MK) atau gagal," kata Yakti kepada wartawan, seperti diberitakan LombokPos (grup JPNN).

Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Lobar ini mengatakan, sedianya sebelum data para honda tersebut dikirim, dinas harus memverifikasinya sehingga bisa dipastikan semua lengkap. Dinas terkait melalui BKD juga diyakini telah mengetahui petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang merupakan aturan main BKN dalam memverifikasi administrasi data honda.

"Ini kan karena dinas bekerja secara asal-asalan, data yang masuk mereka langsung kirim saja tanpa mengecek sehingga menyebabkan ada yang tidak lulus," ujarnya.

Yakti mengaku, sejak pengumuman hasil seleksi administrasi itu keluar, dirinya banyak didatangi konstituen yang berstatus honda yang meminta tetap dibantu lulus. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga guru yang sudah mengabdi cukup lama.

Atas nama lembaga dewan, politisi asal Narmada ini meminta BKD melakukan pengecekan kembali orang-orang yang dinyatakan lulus dari pusat. Lantaran dari informasi yang diterima, beberapa orang yang dinyatakan lulus tersebut ada yang menggunakan data fiktif.

"Saya punya data dan fakta di lapangan. Saya minta bupati harus menyikapi hal ini dengan serius agar tidak menjadi masalah berkepanjangan," tegasnya.

Bentuk manipulasi data yang dimaksud, lanjut dia, seperti beberapa di antara mereka yang lulus ternyata tidak secara terus-menerus mengabdi di tempat kerjanya tetapi pernah menyatakan diri berhenti, lalu masuk kembali setelah ada pendataan. "Nanti saya akan bongkar pada saatnya," ujar Yakti.

Terpisah, Kepala BKD Lobar H Syukran yang dikonfirmasi mengaku sangat memahami kekecewaan para honda K1 yang tidak lulus. Namun pihaknya tidak bisa bersikap lantaran keputusan terserbut ditetapkan pusat.

Bagi mereka yang memang merasa tidak puas terhadap hasil tersebut, BKD sesuai instruksi pemerintah pusat membuka ruang untuk mengadu. Waktu pengaduan diberikan selama 12 hari dimulai sejak tanggal 9-20 April di kantor BKD Lobar.

"Jangan takut atau malu-malu, karena kalau memang bisa menunjukkan bukti serta data, kami akan fasilitasi ke BKN untuk memperjuangkan hak-haknya," ujar Syukran.

Senada dengan Syukran, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, HM Uzair, mengatakan, pihaknya juga memikirkan nasib para honda yang tidak lulus tersebut. Namun menurutnya, sejauh ini BKD dan SKPD terkait sudah bekerja maksimal.

"Verifikasi dan validasi data sudah dilakukan dengan teliti, namun namanya manusia pasti ada yang salah dan keliru," ujarnya. (ida)
 
Sumber : JPNN

Menimbang Ulang Penetapan Honorer Menjadi CPNS

Dalam waktu dekat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) akan melakukan proses pengangkatan pegawai honorer daerah (Honda) menjadi CPNS. Tentu ini kabar gembira bagi para honorer yang memang sudah relatif lama bekerja, tapi bagi penulis sebelum diangkat menjadi CPNS memang perlu dilakukan proses validasi data dan pertimbangan ulang terhadap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di setiap daerah sebelum pengangkatan honorer menjadi PNS ini dilakukan.

Bahkan, Azwar Abubakar Menteri PAN RB dalam rilisnya di beberapa media massa mengakui dan membenarkan hasil verifikasi dan validasi honorer memunculkan indikasi rekayasa atau manipulasi. Berdasarkan data yang dilansir Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno dari 152.130 tenaga honorer kategori 1, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi. Hasilnya. Hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan sebanyak 77.891 yang tidak memenuhi kriteria.

Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I sebanyak 8.956, sehingga jumlahnya menjadi 642.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 dan di daerah 577.784 orang. Ini membuktikan sejak terbitnya PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan Pegawai Honorer Daerah (PHD) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memberikan efek yang luar biasa khususnya dari sisi kuantitas.

Namun, sisi lain harus diakui pula, terbitnya PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan Pegawai Honorer Daerah (PHD) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memang suatu hal yang harus diapresiasi karena keluarnya PP ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para tenaga honorer yang telah bekerja belasan tahun di lingkungan pemerintahan. Bahkan untuk mengakomodir suara-suara di daerah juga pemerintah mengubah PP tersebut dan mengeluarkan PP 43/2007, di mana persyaratan  kerja diubah menjadi minimal 1 tahun pada tanggal 1 Desember 2005 yang sebelumnya persyaratan kerja 5 – 20 tahun.
 
Penulis pun mencoba melakukan diskusi dengan akademisi, pakar kepegawaian  dan mantan pejabat BKN terkait masalah ini. Ternyata ada cukup banyak persoalan dan menurut penulis ini harus disikapi dengan serius di tengah cukup banyaknya oknum yang bermain mata di ranah ini. Beberapa persoalan itu antara lain. Pertama, jumlah PNS bertambah dengan pesat, dari 3,6 juta pada tahun 2002 menjadi 4,7 juta pada tahun 2010 sebagai akibat dari pemekaran daerah di mana CPNS direkrut dalam rangka mengisi jabatan yang terus bertambah dan Pengangkatan langsung PTT dan Sekretaris Desa menjadi CPNS.

Kedua, terjadi mismatch antara kualifikasi yang diperlukan dan kualifikasi pegawai yang ada, karena yang diangkat menjadi CPNS, terutama dari jalur PTT, umumnya tenaga administrasi. Ketiga, Pemda terus merekrut PTT, walaupun sudah ada larangan, dengan harapan setelah tahun 2009 akan ada lagi pengangkatan langsung PTT menjadi CPNS. Keempat, belanja pegawai terus membengkak sehingga kemampuan daerah untuk menyediakan pelayanan publik menjadi terbatas. Hal ini ditunjukkan dengan data yang dilansir BKN Desember 2011 di mana rata-rata belanja APBD di setiap daerah sekitar 30 hingga 50 persen di setiap propinsi. Kelima, terjadi pemalsuan dokumen dan jual beli jabatan PTT di daerah sehingga banyak diantara PTT yang masuk data-base sebenarnya tidak berhak diangkat menjadi CPNS.

Keenam, meluasnya tuntutan dari guru kontrak (GTT) dan tenaga honorer yang bekerja di sekolah dan rumah sakit swasta untuk diangkat menjadi CPNS. Disamping permasalahan ini terjadi juga praktek kecurangan dalam setiap proses pengangkatan CPNS dari kalangan pegawai tidak tetap yang gajinya dibiayai oleh APBD.  Kita mengetahui bahwa PNS merupakan orang-orang yang akan menggerakkan jalannya fungsi birokrasi.

Kita tidak bisa membayangkan ditengah penyimpangan proses validasi data ditingkat daerah bahkan dicurigai juga ada oknum BKN yang main mata dengan Pemda untuk mencederai proses validasi data tersebut. Pertanyaannya, bagaimana dengan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia dan khususnya daerah ke depan jika masalah ini tidak segera diungkap.  Dengan jumlah pengangkatan yang relatif besar tersebut tentunya harus ada pengetatan dan penyeleksian berkas kembali yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke daerah dan di daerah juga harus ada keterbukaan informasi masalah ini ke masyarakat agar kemudian masyarakat bisa mengontrol ini. Sehingga kemudian masyarakat tidak curiga dan mampu berpikir positif kepada pemerintah daerahnya karena selama ini masyarkat justru menilai hanya sebagian masyarakat yang dekat dengan penguasa saja yang bisa mendapatkan kesempatan ini, sisanya tidak walaupun sudah berpeluh keringat juga tidak diangkat menjadi CPNS.

Apalagi proses pengangkatan juga ternyata tidak sejalan dengan kebutuhan. Bagi penulis, ini menimbulkan masalah besar dikemudian harinya dan tentunya membebankan APBD khususnya pada pos belanja pegawai. Dengan kata lain, proses pengangkatan ini harus ditinjau ulang. Jika tidak, berdasarkan diskusi penulis dengan para akademisi dan orang-orang yang memang tahu banyak dengan persoalan ini akan menimbulkan empat hal masalah lainnya yakni pertama terjadi inefisiensi karena jumlah pegawai yang ada melebihi kebutuhan.

Kedua, kinerja organisasi pemerintah semakin menurun karena pegawai yang ada kualifikasinya kurang sesuai dengan yang diperlukan. Ketiga, akan ada sejumlah Pemerintah Daerah yang mengalami kebangkrutan karena penambahan jumlah pegawai akan membawa konsekuensi pada naiknya belanja pegawai dan terakhir atau keempat kemampuan daerah untuk menyediakan dana bagi operasional pelayanan public serta belanja modal semakin menurun sehingga pelayanan public akan menurun dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.

Kekhawatiran ini harus diantisipasi sejak dini. Kita berharap BKN tidak cepat-cepat mengeluarkan SK walaupun dalam kategori tingkat pertama hal ini sudah dilakukan. Bagi penulis, ini adalah kesempatan Menpan & RB untuk membuktikan awal proses reformasi birokrasi. Masalah rekayasa data oleh oknum-oknum tertentu baik di pusat maupun di daerah harus diberikan sanksi tegas.

Selain itu, terkait masalah ini penulis juga memiliki beberapa buah solusi dan saran sampai kemudian persoalan ini benar-benar matang khususnya masalah verivikasi dan validasi data pegawai honorer baik di tingkat pusat maupun daerah. Pertama, Pengangkatan PTT, khususnya kategori II, ditinjau kembali karena akan mendorong meluasnya tuntutan untuk menjadi CPNS. Kedua, Verifikasi data PTT kategori I dan II diperketat karena ada indikasi bahwa sebagian dari nama yang masuk data-base sebenarnya tidak memenuhi persyaratan, direkrut setelah 1 Januari 2005  (menggunakan dokumen palsu). Ketiga, harus ada penegasan dari Pemerintah bahwa instansi di pusat maupun daerah tidak dibenarkan menerima PTT dan kekurangan pegawai dapat diatasi melalui outsourcing. Keempat, kepala daerah perlu turun tangan dan berupaya semaksimal mungkin memberikan data yang jujur dan juga berani bersikap tegas terhadap bawahannya yang berani melakukan validasi data. Semoga dengan proses seleksi yang ketat ditingkat verifikasi dan validasi data pegawai honorer ini akan lahir CPNS-CPNS yang siap bekerja dan melayani masyarakat dan mudah-mudahan kita memahami masalah ini adalah bagian dari perbaikan kinerja aparatur kepegawaian dan sebagai wujud dari implementasi upaya reformasi birokrasi yang saat ini sedang digembor-gemborkan oleh Kementerian PAN  & RB.

Sumber : Okezone

Daftar Honorer K1 Belum Diprotes

Wednesday, April 11, 2012

TERNATE – Data honorer kategori 1 (K1) yang telah diumumkan, di sejumlah tempat diprotes masyarakat. Bahkan, protes juga sudah mengalir ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Namun, tidak demikian halnya dengan di Ternate. Hingga kemarin, belum ada protes masyarakat di masa uji publik terhadap daftar nama-nama honorer K1.

‘’Hingga saat ini memang belum ada keluhan dari masyarakat meskipun dalam surat edaran tersebut dibuka ruang untuk uji publik,’’ ujar Kepala BKD Junus Yau saat ditemui di ruang kerjanya, seperti diberitakan Malut Post (grup JPNN).

Dijelaskan Junus, uji publik sendiri berlaku selama 14 hari, terhitung sejak surat edaran tersebut dipublikasikan ke masyarakat, yakni Jumat (6/4) hingga 17 April nanti. ‘’Selama itu, masyarakat yang merasa tidak puas dapat melayangkan gugatan ke BKD,’’ katanya.

Namun penggugat harus mencantumkan nama jelas serta disertai data yang valid sebagai penguat gugatannya. Data tersebut akan dijadikan pembanding karena data yang diperoleh BKD saat ini merupakan data yang telah divalidasi oleh BKN dan BPKP.

‘’Nantinya data pembanding itu akan dikaji dan pimpinan SKPD yang pegawainya tergugat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk keputusan akhir, BKN lah yang menentukan,’’ ungkapnya.

Junus mengaku telah melakukan briefing kepada para honorer K1 mengenai uji publik yang dilakukan. ‘’Kami sudah sampaikan kepada mereka bahwa BKD tidak memiliki kepentingan apa-apa dengan publikasi tersebut. Ini hanya untuk menghindari manipulasi,’’ tandasnya.(mg -01/onk/sam/jpnn)
 
Sumber : JPNN

Diajukan 91 Honorer, Lolos Semua

PALUTA  - Sejumlah daerah langsung mengumumkan daftar honorer kategori 1 (K1) yang telah diferifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pengumuman ini untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan koreksi jika menemukan ada data honorer yang palsu alias siluman.

Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, misalnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta Mora Harahap menjelaskan, pihaknya sudah menerima daftar nominatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria dari BKN Regional IV Sumatera Utara.

Data ini akan langsung diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Paluta. “Berdasarkan SE Menpan dan reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II dan dengan hal tersebut di atas, maka kami umumkan hasil verifikasi dan validasi data nominatif tenaga honorer kategori I Kabupaten Paluta yang memenuhi kriteria sebanyak 91 orang,” kata Mora, didampingi Kabid Penempatan BKD Paluta, Lairar Rusdy Nasution kepada Metro Tabagsel (Grup JPNN).

Dikatakan, dari 91 jumlah tenaga honorer kategori I yang didata dan dikirimkan ke BKN, semuanya dinyatakan memenuhi kriteria.

Kemudian disampaikan keduanya, bagi elemen masyarakat yang merasa ada dugaan pemalsuan dokumen, maka pemerintah memberikan tenggang waktu pengaduan selama 14 hari ke BKD Paluta sejak diumumkan 5 April Lalu.

“Perlu disampaikan kepada elemen masyarakat apabila ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria sebagaimana pengumuman yang disampaikan, pemerintah memberikan tenggang waktu pengaduan kepada BKD Paluta selama 14 hari, terhitung mulai tanggal pengumuman ini kami tetapkan. Jadi jika ada pengaduan, maka kami akan kembali melakukan validasi ulang seluruh berkas yang diadukan untuk kemudian kita sampaikan lagi ke BKN,” tuturnya.  (phn/sam/jpnn)
 
Sumber : JPNN

Pemprov Pastikan Nihil Honorer Siluman BKD Tetap Perjuangkan Honorer Tercecer


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan nihil honorer ‘siluman’ untuk dua kategori yang diusulkan. Pasalnya, sistematika dan mekanisme yang digunakan sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


‘’Insyallah, di Pemprov Riau tidak ada honorer ‘siluman’. Semua terdata dan melewati tahap verifikasi, Baik dari BKN, maupun dari BKD dan Badan Inspektorat,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zaini Ismail melalui Kepala Bidang Administrasi dan Kepegawaian BKD Riau, Suratno kepada Riau Pos (Grup JPNN).


Menurut Suratno, banyaknya honorer K1 di Pemprov Riau yang tidak lulus verifikasi bukan karena honorer ‘siluman’. Hanya saja terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, seperti sistem penganggaraan dan aliran dana penggajiannya.

‘’ Kita tidak tahu pasti penyebabnya. Namun dari gambaran yang kita terima, BPKP banyak menyoroti sistem penganggaraanya. Sedangkan untuk di BKN secara umum tidak ada masalah. Karena yang melakukan verifikasi memang kedua instansi tersebut,’’ ujar Pria yang konsen mengikuti perkembangan tenaga honorer tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah akan mempertanyakan secara langsung kondisi yang ada dengan BKN dan BPKP. Ini diperlukan untuk menjawab tanda tanya dan komplain honorer KI di lingkungan Pemprov Riau.

‘’ Kita tentunya tetap memperjuangkan. Jika tidak ada kendala, Kamis (14/4) kita akan melakukan pertemuan dengan BKN dan BKD Kabupaten/Kota se Riau. Pada kesempatan itu kita akan mepertanyakan hasil verifikasi yang telah diuji publik,’’ ujar Suratno.

Menurutnya, proses uji publik masih berlangsung sampai pada waktu yang ditentukan. Pihaknya juga masih menampung komplain dari honorer K1 yang tidak lulus verifikasi. Dia juga menghimbau para honorer bersabar sampai adanya jawaban dari BKN akan komplain yang telah dilayangkan.

Lebih jauh saat ditanyakan mengenai nasib honorer K1 yang tidak lulus verifikasi tersebut, dia mengatakan untuk kebijakan pengangkatan CPNS, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat. Namun, berbagai kemungkinan dapat saja terjadi untuk calon birokrat tersebut.

‘’Bisa saja mereka (Honorer K1, Red) yang tidak lulus verifikasi itu, masuk ke Honorer K2. Atau mendapat kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat. Kita tunggu saja,’’ ulas Suratno.(rio)

Sumber : JPNN

Pengangkatan Honorer Ngambang

TEGAL-- Apa yang ditunggu-tunggu para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya keluar. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menayangkan hasil verifikasi pendataan tenaga honorer dari pemerintah pusat.

Dari 75 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang diusulkan BKD, hanya 37 orang dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK). Namun demikian, kejelasan pengangkatan ke 37 tenaga honorer K1 itu masih ngambang, lantaran Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya hingga kini belum keluar.

Kepala BKD Kota Tegal, Diah Triastuti SH mengatakan, pendataan tenaga honorer telah dilakukan dan diajukan sejak tahun 2010. Namun hasil verifikasi dari tim pusat baru keluar kemarin, dan menginstruksikan agar daerah menayangkannya selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 April.

"Hasil itu menyebutkan, untuk Kota Tegal terdapat 37 orang tenaga honorer masuk K1. Hasil tersebut mutlak kewenangan pusat. BKD cuma mendapat perintah menanyangkan hasil saja, tanpa diberi kewenangan apapun. Sebenarnya dari BKD sendiri mengajukan 75 tenaga honorer, dan berharap semuanya masuk K1," ujarnya ketika ditemui di meja kerjanya, Senin (9/4).

Dia menjelaskan, hasil verifikasi merupakan bagian dari SE MenPAN dan RB Nomor 32 Tahun 2012 tertanggal 12 Maret, tentang Data Tenaga Honorer Kategori Satu. Di Jawa Tengah, Kota Tegal termasuk salah satu daerah yang kuantitasnya bagus. Sebab jumlah honorer yang MK banyak jika dibanding daerah lain. Seperti Kabupaten Tegal hanya 10 orang, dan Brebes sekitar 27 tenaga honorer.

“Dalam lampiran hasil verifikasi itu, terdapat catatan mengatakan, daftar nama tersebut dapat diangkat jadi CPNS, apabila dapat menunjukkan dokumen asli dan sah sesuai PP berlaku.”

Hal ini, tandas Diah, yang membuat kejelasan pengangkatan ngambang. Karena PP-nya sendiri belum terbit sampai sekarang. Jadi tindak lanjut pada mereka yang masuk K1 akan seperti apa, BKD belum mengetahuinya. Sebab dari pusat pun belum ada informasi kebijakan apapun.

Selain itu, dia mengaku tidak dapat berbuat banyak, apabila mereka yang Tidak Masuk Kriteria (TMK) tidak puas dan komplen. Dia tidak bisa menyebutkan alasan mengapa mereka TMK. Karena dari pusat tidak memberikan apa-apa, kecuali perintah menayangkan hasil verifikasi.

Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan waktu sanggahan selama 10 hari, terhitung sejak selesainya masa pemasangan hasil verifikasi. Sanggahan apabila dari ke-37 orang yang masuk K1 itu, diketahui dokumennya palsu atau masalah lain.

"Kami diberi kewenangan menerima sanggahan. Nantinya bukan kami yang mengurus, tapi langsung diserahkan ke pusat. Alhamdulillah, sejak dipasangnya hasil verifikasi, hingga detik ini belum ada yang komplen. Kami harap mereka yang TMK bisa menyadari," imbuhnya.

Hasil verifikasi tenaga honorer ini tidak hanya dipasang di papan pengumuman BKD saja. Namun dipublikasikan di papan pengumuman kecamatan dan Dinas Pendidikan (Disdik). Tidak hanya itu. Hasilnya dapat dilihat melalui alamat website BKD, yakni bkd.tegalkota.go.id. Selain disiarkan melalui spot Radio Sebayu FM.

"Kami berpesan bagi tenaga honorer yang MK atau TMK harap bersabar menunggu informasi dari pusat. Karena BKD tidak dapat berbuat banyak lantaran kewenangannya semua di pusat," pungkasnya. (adi)
 
Sumber : JPNN

Ratusan Guru Honorer Protes Hasil Verifikasi Kelulusan

SIAK-Ratusan guru honor di Siak, Senin (9/4) sore mendatangi kantor DPRD Siak. Kedatang mereka terkait hasil pengumuman tenaga honorer K1 yang diumumkan oleh BKD. Dari hasil pengumuman itu tak ada satupun nama mereka yang lolos.

"Kami merasa keberatan dan kecewa atas hasil validasi tenaga guru K1 yang telah diumumkan," kata salah seorang guru dihadapan anggota Komisi I DPRD Siak yaitu Mester Hamzah, Muhtarom dan Darmadi.

"Untuk bapak ketahui, pada tahap I tahun 2005, kami juga tidak lulus dan telah diminta untuk melengkapi persyaratan beberapa kali. Namun nyatanya sekarang tidak lulus juga," ujar Naomi kecewa.

Menurut dia, bersama dirinya ada 220 orang yang senasib dengannya. Untuk itu, mereka berharap ada penundaan pengangkatan CPNS yang lulus, sampai ada kejelasan bagi guru tenaga honorer yang tidak lulus.

Dalam surat yang dialamatkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Siak tanggal 9 April 2012, meminta Pemkab Siak melalui BKD unttuk memberikan kejelasan yang konkrit terkait alasan ketidaklulusan mereka. Mereka berharap BKD dapat melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sekaligus mengusulkan nama-nama guru yang tidak lulus K1 dengan memberi tenggat waktu hingga 12 April yang akan datang.

Menanggapi hal ini  Ketua Komisi I Master Hamzah berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Siak, bahkan pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Senin (16/4) mendatang.

"Rencana kita mau secepatnya, maka tadi sempat kita jadwalkan hearing Kamis depan. Namun setelah berkoordinasi dengan Kepala BKD, hari tersebut bertepatan dengan jadwal konsultasi Kepala BKD se Riau ke BKN di Jakarta, terkait tingginya tingkat ketidaklulusan jalur K1 di Provinsi Riau," ucap Mester.

Pj BKD Siak Prawira Rafadi menambahkan perihal aksi guru honor yang merasa keberatan itu silahkan mengajukan secara tertulis, dan sampaikan ke BKD. Dalam kelulusan ini ditentukan oleh BKN, bukan BKD. "BKD hanya mengajukan sesuai dengan persyaratan, namun verifikasi ini ditentukan oleh BKN," kata dia. (aal)

Sumber : JPNN

Data Tanaga Honorer Banyak Tak Lengkap

MEDAN-Tenaga honorer yang tidak lolos dalam pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi CPNS, karena banyak data yang diajukan tidak lengkap. Seperti tidak menyertakan ijazah hingga surat pengangkatan honor di Pemko Medan.
Kadis Pencegah dan Pemadaman Kebakaran (P2K) Medan, Marihot Tampubolon mengakui kalau ada satu orang tenaga honorernya yang sudah lama bekerja namun tidak lolos verifikasi.
“Ada memang tenaga honorer kita yang tidak lolos verifikasi. Setelah saya panggil rupanya masalahnya di data yang tidak lengkap pada saat pengajuan menjadi CPNS. Ketika pengajuan itu dia mengakui tidak menyertakan ijazah dan surat pengangkatan honor di Pemko,” kata Marihot, Senin (9/4) siang.
Namun, kata Marihot, dia sudah meminta tenaga honorer tersebut untuk mengkonfirmasikannya langsung kepada BKD Medan.
“Dia itu merupakan petugas pemadam kita, kalau syarat pengangkatan dia sudah memenuhi kriteria karena pengangkatannya sebelum Januari 2005. Makanya, saya minta dia segera ke BKD untuk mengkonfirmasikan hal itu, bagaimana caranya agar dia bisa melakukan pengajuan lagi dengan kelengkapan data,” terang Marihot.
Hal senda juga dikatakan Kadisdukcapil Kota Medan, Darussalam Pohan mengakui kalau ada tenaga honorer di instansinya yang sudah 10 tahun bekerja tapi tidak lolos verifikasi.
“Ada petugas tenaga malam, dia honorer yang sudah sepuluh tahun, namun pengumuman kemarin dia tidak lolos verifikasi. Setelah saya tanya rupanya ijazahnya yang tidak ada. Mungkin itulah yang menyebabkan dia tidak lolos verifikasi. Saya juga sudah memintanya supaya datang ke BKD Medan,” terang Darussalam.
Di sisi lain, di jajaran Dinas Kebersihan Medan, dari data BKD Medan dari 162 tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi terdapat 22 orang dari Dinas Kebersihan Medan. Namun, saat dikonfirmasi ke Kadis Kebersihan Medan, Pardamean Siregar justru tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga terkesan seperti tidak peduli dengan bawahannya.
“Saya tidak tahu itu. Belum ada informasinya sama saya. Kalau saya jawab nanti salah pula,” kata Pardamean.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Parluhutan Hasibuan mengatakan pihaknya sudah menginformasikan pengumuman pengangkatan status  251 tenaga honorer dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi CPNS, pekan lalu. Pengumuman itu di website Pemko Medan di kantor Pemko Medan juga di instansi terkait. Bahkan, pihaknya sedang menerima sanggahan atau keberatan masyarakat terkait pengumuman itu selama 14 hari. (adl)

Sumber : Sumut Post

Aplikasi perekaman data Tenaga Honorer Kategori II

Aplikasi perekaman data Tenaga Honorer Kategori II tahun 2010 sudah bisa didapatkan bagi instansi daerah di kantor Regional BKN sedangkan untuk instansi pusat di BKN Pusat Gedung II lantai 12. Ruang Pranata.
   
Sumber : BKN

270 ribu honorer sudah diangkat menjadi PNS

Monday, April 9, 2012

Mataram (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan bahwa pemerintah tahun ini sudah mengangkat 270 ribu orang tenaga hononer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Itu yang kategori satu (K1) sebanyak 270 ribu, yang sudah diangkat tahun ini," kata Azwar yang ditemui usai pertemuan koordinasi dengan kader partai di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Minggu petang.

Azwar berada di Mataram, NTB, sejak Sabtu (7/4) siang, terkait kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi Regional II yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan, yang dipusatkan di Mataram 9-11 April 2012.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu memanfaatkan waktu luangnya di Mataram untuk menggelar temu kader dengan DPW PAN NTB, sekaligus menyosialisasikan pencalonan Hatta Rajasa yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai calon Presiden.

Ia mengatakan, daftar nama honorer K1 yang sudah diangkat menjadi PNS pada tahun ini telah diumumkan melalui website www.bkn.go.id.

"Diumumkan agar masyarakat tahu, dan bisa komplain jika didukung data dan fakta," ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004 hingga 30 Desember 2005, menggantikan Abdullah Puteh yang dipenjara 10 tahun karena kasus korupsi itu.

Pemerintah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database" sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS, namun masih saja ada tenaga honorer yang belum terakomodasi.

Menteri PAN (Menpan) dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.

SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.

Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.

Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.

"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya.

Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa yang mempekerjakan honorer tersebut.

Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.

"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan pendataan dan tahapan seleksi. 


Sumber : Antara

Inilah Kriteria Honorer yang Diangkat PNS Tahun Ini

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.
"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya.
Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa yang mempekerjakan honorer tersebut.
Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.
"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan pendataan dan tahapan seleksi.

Sumber : Republika

Pengumuman Honorer K1 Kabupaten Trenggalek

Sunday, April 8, 2012

Silahkan kunjungi :
BKD Trenggalek
Humassetda Trenggalek

Diajukan 58 Honorer, Lulus 40

PASBAR--Kabar baik bagi tenaga honorer kategori I Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Dari data yang telah diumumkan, untuk Kabupaten Pasaman Barat dari jumlah 58 orang diusulkan,  sebanyak 40 orang dinyatakan lulus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pasbar, Syahnan, didampingi Kabag Humas, Yulison kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), di Simpangampek mengatakan, mereka yang lulus diumumkan pada Sekretariat Daerah, SKPD, Sekretariat Dewan dan Kecamatan.  Ini agar data diketahui dan uji publik selama 14 hari.

Diharapkan masyarakat ikut berperan memberikan masukan, jika ada tenaga honorer kategori satu lulus bermasalah. Publik dapat mengajukan protes atau masukan, asal disertai bukti jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka yang lulus itu akan di uji publik selama 14 hari, baru diajukan ke BKN guna diproses pemberkasan CPNSnya,”kata Syahnan.

Sementara itu, Kategori II, sudah dapat dipastikan tidak semunya yang bisa diterima sebagai CPNS. Pasalnya, untuk rekrutmen jadi CPNS dari kategori II terlebih dahulu diselenggarakan ujian bersama, sesama ketegori II. Kemudian, formasinya disesuaikan dengan formasi penerimaan yang dikeluarkan Menpan.

Kendatipun berkas kategori II saat ini sudah ada di pusat. “Jika latar belakang pendidikan bersangkutan tidak sesuai dengan formasi dikeluarkan Menpan, maka dia tidak bisa ikut ujian,”ujar Syahnan.

Adapun jumlah honorer kategori II di lingkungan Pemda Pasbar sebanyak 1570 orang. “Semuanya dikirim berkasnya, tidak ada tebang pilih. Biar pusat saja menentukan," ujarnya. (roy/sam/jpnn)
 
Sumber : JPNN

Pemalsu Data Tenaga Honorer Terancam Dipidana

Saturday, April 7, 2012

JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada pemalsu data tenaga honorer.

Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya segera menyelidiki pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 (K1) tersebut. Dia mengaku, tiga daerah sudah terbukti memalsukan data pengangkatan. “Kami akan ungkap daerah mana saja jika penyelidikan sudah tuntas,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Azwar menyatakan, sebelum menyerahkan para pelaku ke kepolisian, pemerintah terlebih dulu akan memberikan sanksi administrasi. Biasanya, sanksi administrasi yang paling ringan diberikan adalah teguran, selanjutnya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan, mutasi, dan yang paling berat yaitu pencopotan jabatan.

Menurut dia, seharusnya para kepala daerah dan bawahannya tidak melakukan pelanggaran semacam ini pasalnya sudah ada surat edaran (SE) Menpan dan RB No 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS dan mencantumkan sanksi tersebut di dalamnya. Karena itu, pihaknya sudah tidak bisa menolerir lagi tindakan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain berpendapat, pemalsuan semacam itu memang harus diproses hukum. Kemenpan dan RB harus memfokuskan pemeriksaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pusat data aparatur negara berada di sana. Menurut dia, BKN juga harus melakukan evaluasi data dengan melibatkan data awal yang berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"BKD itu pemegang data namun ada kepentingan elite politik di sana yang memaksa untuk menitip kerabat atau temannya jadi PNS," ujarnya. Anggota Fraksi PKB ini mengungkapkan, penyelidikan atas pemalsuan itu sangat mudah dilacak yakni dari tahun berapa pegawai itu diangkat, bekerja di instansi apa dan berapa dana APBD yang diterima untuk belanja pegawai.

"Modus SK pengangkatan tahun mundur yang sering dipakai mereka," jelasnya.Para kepala daerah dan kepala dinas pun harus dimintai pertanggung jawaban karena yang berhak mengangkat tenaga honorer adalah kedua pejabat itu. Dia meminta penyelewengan semacam ini harus segera ditindak dengan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu mengontrol perilaku para kepala dinas dan kepala daerahnya.

Dia pun meminta batas waktu kepada Kemenpan dan RB untuk segera menyelesaikan data tenaga honorer yang benar sebab Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer harus segera disahkan tahun ini juga karena sudah tertunda beberapa tahun. Pengamat Pemerintahan Andrinof Chaniago berpendapat, pemalsuan data ini memang pasti terjadi karena sudah menjadi rahasia umum bahwa oknum PNS menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi transaksi keuangan yang dapat mencapai miliaran rupiah.

"Satu orang itu bisa membayar Rp50 juta loh," terangnya. Diberitakan sebelumnya, Kemenpan dan RB menunda pengangkatan tenaga honorer K1 karena banyak pemalsuan data. Kemenpan dan RB dengan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi ulang data terhadap instansi pemerintah. Hasilnya, banyak jumlah tenaga honorer yang jumlahnya di atas kewajaran.

Selain itu, pihaknya juga telah menerima aduan secara tertulis menyangkut dugaan pemalsuan data tenaga honorer. Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan, K2 gajinya bersumber dari non- APBN/APBD.Persyaratan lain yakni harus diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu, sekurang-kurangnya umur K1 dan K2 adalah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. neneng zubaidah

Sumber : Harian Seputar Indonesia

Presiden Minta Data Honorer Akurat

AKARTA, FAJAR -- Angin surga kembali diembuskan pemerintah terkait penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ramli Naibaho, Kamis 5 April, mengatakan, rancangan PP tersebut sudah diajukan ke presiden dan telah disetujui.

Hanya saja, Presiden SBY belum menandatanganinya karena meminta pemerintah menyiapkan data honorer tertinggalnya dulu.

"Pada prinsipnya presiden sudah setuju dengan RPP Honorer Tertinggal. Beliau mengarahkan Pak Menpan-RB untuk membereskan seluruh data honorer tertinggalnya," ungkap Ramli di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, data honorer tertinggal harus lengkap sehingga ketika PP terbit proses pengangkatan CPNS sudah bisa dilaksanakan. "PP itu kan merupakan dasar hukum untuk pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS. Kalau PP sudah keluar data belum ada, apa yang mau diangkat?" terang Ramli.

Ditanya kira-kira kapan PP-nya terbit, Ramli mengatakan menunggu selesainya pendataan. "PP diteken kapan tergantung presiden. Tapi dari pengarahan presiden ke Pak Menteri diminta menyelesaikan dulu semua data-data honorernya (hasil verifikasi ulang), baru PP-nya terbit," lanjutnya.

Sedangkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer K1 adalah BKD mengumumkan data untuk diuji publik. Setelah verifikasi ulang, data yang benar diajukan kembali ke BKN untuk diproses pemberkasannya. (esy/jpnn)


Sumber : Fajar

TENAGA HONORER Diangkat menjadi PNS Kategori 1 Diprioritaskan

Monday, April 2, 2012

SOLO–Tenaga honorer kategori I akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Hal itu berdasarkan kesepakatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Keuangan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo, Sugiaryo, mengungkapkan ia mendapatkan informasi dari Ketua PGRI pusat, Dr Sulistiyo MPd, tentang hal itu. PGRI pusat telah melakukan pertemuan dengan pihak Kemdikbud untuk menanyakan soal rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
“Dari PGRI juga memperjuangkan agar tenaga honorer yang akan diangkat bukan hanya mereka yang masuk kategori I, tapi juga kategori II. Namun hingga kini untuk pengangkatan tenaga honorer kategori II masih tarik ulur,” jelasnya saat ditemui wartawan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Martarubi, Kadipiro, Solo, Sabtu (31/3/2012).
Soal kriteria tenaga honorer kategori I dan II, Sugiaryo mengaku tidak tahu persis bagaimana ketentuannya secara lengkap. Tapi menurutnya hal itu berkaitan dengan masa pengabdian guru tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, enggan berkomentar. Pasalnya hingga Sabtu, Disdikpora belum menerima surat resmi tentang rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. “Surat keputusan belum ada. Saya tidak mau komentar dulu,” ujarnya.


Sumber : Solo Pos

Penetapan PP Honorer Diprediksi April

Sunday, April 1, 2012

Lhokseumawe-Perwakilan BKN Pusat mendatangi Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan klarifikasi keberadaan tenaga honorer. Acara klarifikasi itu sendiri melalui tatap muka dengan sejumlah tenaga honorer katagori I,  di SKB Aceh Utara. Proses tahapan pengangkatan CPNS dari honorer hanya tinggal menunggu penetapan peraturan pemerintah.

Perwakilan BKN Pusat, Suparman, kepala sub pengendalian kepegawaian II, menjelaskan bahwa proses rencana pengangkatan CPNS dari tenaga honorer sudah dilakukan hingga proses validasi data. Sementara verifikasi yang dilakukan oleh tim telah dilaksanakan sejak tahun lalu.  Kini proses pengangkatan tenaga honorer tinggal menunggu penetapan PP.

“Pengangkatan CPNS tinggal menunggu penetapan PP.  Informasinya diketahui bahwa penetapan akan dilakukan pada akhir April 2012,”ujar Suparman.

Sambungnya, untuk Kabupaten Aceh Utara, ada sekitar 533 tenaga honorer yang telah dilakukan verifikasi dan validasi yang sudah masuk BKN. Diharapkan dengan adanya klarifikasi ini para honorer dapat mengerti kondisi dari proses pengangkatan tersebut.

“BKN adalah pelaksana tehnik aturan yang dibuat oleh pemerintah.  Jadi semua yang kita lakukan dalam mendata para honorer sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada yang tidak dapat diangkat, itu jelas karena tidak memnuhi syarat,” terangnya. (agt)
 
Sumber : JPNN

pengumuman tenaga honorer K 1

Saturday, March 31, 2012

INSTANSI DAERAH
 Sumber : BKN

Berikut ini telah diumumkan daftar TENAGA HONORER Instansi Daerah KATEGORI I yang MEMENUHI KRITERIA Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA atau BKD/Biro Kepegawaian instansi yang terkait.
NO NAMA INSTANSI
1 Pemerintah Kab. Aceh Besar
2 Pemerintah Kab. Pidie
3 Pemerintah Kab. Aceh Utara
4 Pemerintah kab. Aceh Timur
5 Pemerintah kab. Aceh Selatan
6 Pemerintah Kab. Aceh Barat
7 Pemerintah Kab. Aceh Tengah
8 Pemerintah kab. Aceh Tenggara
9 Pemerintah Kab. Simeulue
10 Pemerintah kab. Bireuen
11 Pemerintah Kab. Aceh Singkil
12 Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
13 Pemerintah Kab. Gayo Lues
14 Pemerintah kab. Aceh Tamiang
15 Pemerintah Kab. Nagan Raya
16 Pemerintah Kab. Aceh Jaya
17 Pemerintah Kab. Bener Meriah
18 Pemerintah Kab. Pidie Jaya
19 Pemerintah Kota Sabang
20 Pemerintah Kota Banda Aceh
21 Pemerintah Kota Langsa
22 Pemerintah Kota Lhokseumawe
23 Pemerintah Kota Subulussalam
24 Pemerintah Kab. Deli Serdang
25 Pemerintah Kab. Karo
26 Pemerintah Kab. Langkat
27 Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
28 Pemerintah Kab. Simalungun
29 Pemerintah Kab. Labuhan Batu
30 Pemerintah Kab. Dairi
31 Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
32 Pemerintah kab. Tapanuli Selatan
33 Pemerintah Kab. Asahan
34 Pemerintah Kab. Nias
35 Pemerintah Kab. Toba Samosir
36 Pemerintah Kab. Mandiling Natal
37 Pemerintah Kab Nias Selatan
38 Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
39 Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
40 Pemerintah kab. Samosir
41 Pemerintah Kab Serdang Bedagai
42 Pemerintah Kab. Padang Lawas
43 Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
44 Pemerintah Kab. Batubara
45 Pemerintah Kab. Labuan Batu Selatan
46 Pemerintah Kab. Labuan Batu Utara
47 Pemerintah Kab. Nias Barat
48 Pemerintah Kab. Nias Utara
49 Pemerintah Kota Medan
50 Pemerintah Kota Tebing Tinggi
51 Pemerintah Kota Binjai
52 Pemerintah Kota Pematang Siantar
53 Pemerintah Kota Tanjung Balai
54 Pemerintah Kota Sibolga
55 Pemerintah Kota Padang Sidimpuan
56 Pemerintah Kota Gunung Sitoli
57 Pemerintah Kab. Kampar
58 Pemerintah Kab. Bengkalis
59 Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
60 Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
61 Pemerintah Kab. Pelalawan
62 Pemerintah kab. Rokan Hulu
63 Pemerintah kab. Rokan Hilir
64 Pemerintah Kab. Siak
65 Pemerintah kab. Kuantan Singingi
66 Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
67 Pemerintah Kota Pekan Baru
68 Pemerintah Kota Dumai
69 Pemerintah Kab. Agam
70 Pemerintah Kab. Pasaman
71 Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
72 Pemerintah Kab. Solok
73 Pemerintah Kab. Padang Pariaman
74 Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
75 Pemerintah Kab. Tanah Datar
76 Pemerintah Kab. Sijunjung
77 Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
78 Pemerintah Kab. Solok Selatan
79 Pemerintah Kab. Damasraya
80 Pemerintah Kab. Pasaman Barat
81 Pemerintah Kota Bukit Tinggi
82 Pemerintah Kota Padang Panjang
83 Pemerintah Kota Sawah Lunto
84 Pemerintah Kota Solok
85 Pemerintah Kota Padang
86 Pemerintah Kota Payakumbuh
87 Pemerintah Kota Pariaman
88 Pemerintah Kab. Batang Hari
89 Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
90 Pemerintah Kab. Bungo
91 Pemerintah Kab. Merangin
92 Pemerintah Kab. Kerinci
93 Pemerintah Kab. Sarolangun
94 Pemerintah Kab. Tebo
95 Pemerintah Kab. Muaro Jambi
96 Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
97 Pemerintah Kota Jambi
98 Pemerintah Kota Sungai Penuh
99 Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
100 Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
101 Pemerintah Kab. Muara Enim
102 Pemerintah Kab. Lahat
103 Pemerintah Kab. Musi Rawas
104 Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
105 Pemerintah Kab. Banyuasin
106 Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
107 Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
108 Pemerintah Kab. Ogan Ilir
109 Pemerintah Kab. Empat Lawang
110 Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Utara
111 Pemerintah Kota Palembang
112 Pemerintah Kota Pagar Alam
113 Pemerintah Kota Lubuk Linggau
114 Pemerintah Kota Prabumulih
115 Pemerintah Kab. Bangka
116 Pemerintah Kab. Belitung
117 Pemerintah Kab. Bangka Barat
118 Pemerintah Kab. Bangka Tengah
119 Pemerintah Kab. Bangka Selatan
120 Pemerintah Kab. Belitung Timur
121 Pemerintah Kota Pangkal Pinang
122 Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
123 Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
124 Pemerintah Kab. Rejang Lebong
125 Pemerintah Kab. Kaur
126 Pemerintah Kab. Seluma
127 Pemerintah Kab. Muko-Muko
128 Pemerintah Kab. Kepahiang
129 Pemerintah Kab. Lebong
130 Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
131 Pemerintah Kota Bengkulu
132 Pemerintah Kab. Lampung Selatan
133 Pemerintah Kab. Lampung Tengah
134 Pemerintah Kab. Lampung Utara
135 Pemerintah Kab. Lampung Barat
136 Pemerintah Kab. Tulang Bawang
137 Pemerintah Kab. Tanggamus
138 Pemerintah Kab. Way Kanan
139 Pemerintah Kab. Lampung Timur
140 Pemerintah Kab. Pesawaran
141 Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
142 Pemerintah Kab. Pringsewu
143 Pemerintah Kab. Mesuji
144 Pemerintah Kota Metro
145 Pemerintah Kota Bandar Lampung
146 Pemerintah Kab. Kepulauan Seribu
147 Pemerintah Kota Jakarta Selatan
148 Pemerintah Kota Jakarta Timur
149 Pemerintah Kota Jakarta Pusat
150 Pemerintah Kota Jakarta Barat
151 Pemerintah Kota Jakarta Utara
152 Pemerintah Kab. Bogor
153 Pemerintah Kab. Sukabumi
154 Pemerintah Kab. Cianjur
155 Pemerintah Kab. Bekasi
156 Pemerintah Kab. Karawang
157 Pemerintah Kab. Purwakarta
158 Pemerintah Kab. Subang
159 Pemerintah Kab. Bandung
160 Pemerintah Kab. Sumedang
161 Pemerintah Kab. Garut
162 Pemerintah Kab. Tasikmalaya
163 Pemerintah Kab. Ciamis
164 Pemerintah Kab. Cirebon
165 Pemerintah Kab. Kuningan
166 Pemerintah Kab. Indramayu
167 Pemerintah Kab. Majalengka
168 Pemerintah Kab. Bandung Barat
169 Pemerintah Kota Bandung
170 Pemerintah Kota Bogor
171 Pemerintah Kota Sukabumi
172 Pemerintah Kota Cirebon
173 Pemerintah Kota Bekasi
174 Pemerintah Kota Depok
175 Pemerintah Kota Cimahi
176 Pemerintah Kota Tasikmalaya
177 Pemerintah Kota Banjar
178 Pemerintah Kab. Serang
179 Pemerintah Kab. Pandeglang
180 Pemerintah Kab. Lebak
181 Pemerintah Kab. Tangerang
182 Pemerintah Kota Tangerang
183 Pemerintah Kota Cilegon
184 Pemerintah Kota Serang
185 Pemerintah Kota Tangerang Selatan
186 Pemerintah Kab. Bantul
187 Pemerintah Kab. Sleman
188 Pemerintah Kab. Gunung Kidul
189 Pemerintah Kab. Kulon Progo
190 Pemerintah Kota Yogyakarta
191 Pemerintah Kab. Semarang
192 Pemerintah Kab. Kendal
193 Pemerintah Kab. Demak
194 Pemerintah Kab. Grobogan
195 Pemerintah Kab. Pekalongan
196 Pemerintah Kab. Batang
197 Pemerintah Kab. Tegal
198 Pemerintah Kab. Brebes
199 Pemerintah Kab. Pati
200 Pemerintah Kab. Kudus
201 Pemerintah Kab. Pemalang
202 Pemerintah Kab. Jepara
203 Pemerintah Kab. Rembang
204 Pemerintah Kab. Blora
205 Pemerintah Kab. Banyumas
206 Pemerintah Kab. Cilacap
207 Pemerintah Kab. Purbalingga
208 Pemerintah Kab. Banjarnegara
209 Pemerintah Kab. Magelang
210 Pemerintah Kab. Temanggung
211 Pemerintah Kab. Wonosobo
212 Pemerintah Kab. Purworejo
213 Pemerintah Kab. Kebumen
214 Pemerintah Kab. Klaten
215 Pemerintah Kab. Boyolali
216 Pemerintah Kab. Sragen
217 Pemerintah Kab. Sukoharjo
218 Pemerintah Kab. Karanganyar
219 Pemerintah Kab. Wonogiri
220 Pemerintah Kota Semarang
221 Pemerintah Kota Salatiga
222 Pemerintah Kota Pekalongan
223 Pemerintah Kota Tegal
224 Pemerintah Kota Magelang
225 Pemerintah Kota Surakarta
 
226 Pemerintah Provinsi Jawa Timur
227 Pemerintah Kab. Gresik
228 Pemerintah Kab. Mojokerto
229 Pemerintah Kab. Sidoarjo
230 Pemerintah Kab. Jombang
231 Pemerintah Kab. Sampang
232 Pemerintah Kab. Pamekasan
233 Pemerintah Kab. Sumenep
234 Pemerintah Kab. Bangkalan
235 Pemerintah Kab. Bondowoso
236 Pemerintah Kab. Situbondo
237 Pemerintah Kab. Banyuwangi
238 Pemerintah Kab. Jember
239 Pemerintah Kab. Malang
240 Pemerintah Kab. Pasuruan
241 Pemerintah Kab. Probolinggo
242 Pemerintah Kab. Lumajang
243 Pemerintah Kab. Kediri
244 Pemerintah Kab. Tulung Agung
245 Pemerintah Kab. Nganjuk
246 Pemerintah Kab. Trenggalek
247 Pemerintah Kab. Blitar
248 Pemerintah Kab. Madiun
249 Pemerintah Kab. Ngawi
250 Pemerintah Kab. Magetan
251 Pemerintah Kab. Ponorogo
252 Pemerintah Kab. Pacitan
253 Pemerintah Kab. Bojonegoro
254 Pemerintah Kab. Tuban
255 Pemerintah Kab. Lamongan
526 Pemerintah Kota Surabaya
257 Pemerintah Kota Mojokerto
258 Pemerintah Kota Malang
259 Pemerintah Kota Pasuruan
260 Pemerintah Kota Probolinggo
261 Pemerintah Kota Blitar
262 Pemerintah Kota Kediri
263 Pemerintah Kota Madiun
264 Pemerintah Kota Batu
265 Pemerintah Kab. Sambas
266 Pemerintah Kab. Sanggau
267 Pemerintah Kab. Sintang
268 Pemerintah Kab. Pontianak
269 Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
270 Pemerintah Kab. Ketapang
271 Pemerintah Kab. Bengkayang
272 Pemerintah Kab. Landak
273 Pemerintah Kab. Melawi
274 Pemerintah Kab. Sekadau
275 Pemerintah Kab. Kubu Raya
276 Pemerintah Kab. Kayong Utara
277 Pemerintah Kota Pontianak
278 Pemerintah Kota Singkawang
279 Pemerintah Kab. Kapuas
280 Pemerintah Kab. Barito Utara
281 Pemerintah Kab. Barito Selatan
282 Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
283 Pemerintah Kab. kotawaringin Barat
284 Pemerintah Kab. Pulang Pisau
285 Pemerintah Kab. Gunung Mas
286 Pemerintah Kab. Lamandau
287 Pemerintah Kab. Sukamara
288 Pemerintah Kab. Murung Raya
289 Pemerintah Kab. Katingan
290 Pemerintah Kab. Seruyan
291 Pemerintah Kab. Barito Timur
292 Pemerintah Kota Palangkaraya
293 Pemerintah Kab. Banjar
294 Pemerintah Kab. Tanah Laut
295 Pemerintah Kab. Tapin
296 Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
297 Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
298 Pemerintah Kab. Barito Kuala
299 Pemerintah Kab. Tabalong
300 Pemerintah Kab. Kotabaru
301 Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
302 Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
303 Pemerintah Kab. Balangan
304 Pemerintah Kota Banjarmasin
305 Pemerintah kota Banjar Baru
306 Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
307 Pemerintah Kab. Paser
308 Pemerintah Kab. Bulungan
309 Pemerintah Kab. Berau
310 Pemerintah Kab. Malinau
311 Pemerintah Kab. Nunukan
312 Pemerintah Kab. Kutai Barat
313 Pemerintah Kab. Kutai Timur
314 Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
315 Pemerintah Kab. Tana Tidung
316 Pemerintah Kota Samarinda
317 Pemerintah Kota Balikpapan
318 Pemerintah Kota Bontang
319 Pemerintah Kota Tarakan
320 Pemerintah Kab. Minahasa
321 Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
322 Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
323 Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
324 Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
325 Pemerintah Kab. Minahasa Utara
326 Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
327 Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
328 Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
329 Pemerintah Kab. Sitaro
330 Pemerintah Kab. Mitra
331 Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
332 Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
333 Pemerintah Kota Manado
334 Pemerintah Kota Bitung
335 Pemerintah Kota Tomohon
336 Pemerintah Kota Kotamobagu
337 Pemerintah Kab. Gorontalo
338 Pemerintah Kab. Boalemo
339 Pemerintah Kab. Pohuwato
340 Pemerintah Kab. Bone Bolango
341 Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
342 Pemerintah Kota Gorontalo
343 Pemerintah Kab. Pinrang
344 Pemerintah Kab Poso
345 Pemerintah Kab. Donggala
346 Pemerintah Kab. Toli-Toli
347 Pemerintah Kab. Banggai
348 Pemerintah Kab. Buol
349 Pemerintah Kab. Morowali
350 Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
351 Pemerintah Kab. Parigi Moutong
352 Pemerintah Kab. Tojo Una Una
353 Pemerintah Kab. Sigi
354 Pemerintah Kota Palu
355 Pemerintah Kab. Pinrang
356 Pemerintah Kab. Gowa
357 Pemerintah Kab. Wajo
358 Pemerintah Kab. Bone
359 Pemerintah Kab. Tana Toraja
360 Pemerintah Kab. Maros
361 Pemerintah Kab. Luwu
362 Pemerintah Kab. Sinjai
363 Pemerintah Kab. Bulukumba
364 Pemerintah Kab. Bantaeng
365 Pemerintah Kab. Jeneponto
366 Pemerintah Kab. Selayar
367 Pemerintah Kab. Takalar
368 Pemerintah Kab. Barru
369 Pemerintah Kab. Sindenreng Rappang
370 Pemerintah Kab. Pangkajene & Kepulauan
371 Pemerintah Kab. Soppeng
372 Pemerintah Kab. Enrekang
373 Pemerintah Kab. Luwu Utara
374 Pemerintah Kab. Luwu Timur
375 Pemerintah Kab. Toraja Utara
376 Pemerintah Kota Makassar
377 Pemerintah Kota Pare-Pare
378 Pemerintah Kota Palopo
379 Pemerintah Kab. Konawe
380 Pemerintah Kab. Buton
381 Pemerintah Kab. Muna
382 Pemerintah Kab. Kolaka
383 Pemerintah Kab. Konawe Selatan
384 Pemerintah Kab. Konawe Utara
385 Pemerintah Kab. Bombana
386 Pemerintah Kab. Wakatobi
387 Pemerintah Kab. Kolaka Timur
388 Pemerintah Kab. Buton Utara
389 Pemerintah Kab. Konawe Utara
390 Pemerintah Kota Kendari
391 Pemerintah Kota Baubau
392 Pemerintah Kab. Buleleng
393 Pemerintah Kab. Jembrana
394 Pemerintah Kab. Klungkung
395 Pemerintah Kab. Gianyar
396 Pemerintah Kab. Karang Asem
397 Pemerintah Kab. Bangli
398 Pemerintah Kab. Badung
399 Pemerintah Kab. Tabanan
400 Pemerintah Kota Denpasar
401 Pemerintah Kab. Lombok Barat
402 Pemerintah Kab. Lombok Tengah
403 Pemerintah Kab. Lombok Timur
404 Pemerintah Kab. Bima
405 Pemerintah Kab. Sumbawa
406 Pemerintah Kab. Dompu
407 Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
408 Pemerintah Kab. Lombok Utara
409 Pemerintah Kota Mataram
410 Pemerintah Kota Bima
411 Pemerintah Kab. Kupang
412 Pemerintah Kab. Belu
413 Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
414 Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
415 Pemerintah Kab. Alor
416 Pemerintah Kab. Sikka
417 Pemerintah Kab. Flores Timur
418 Pemerintah Kab. Ende
419 Pemerintah Kab. Ngada
420 Pemerintah Kab. Manggarai
421 Pemerintah Kab. Sumba Timur
422 Pemerintah Kab. Sumba Barat
423 Pemerintah Kab. Lembata
424 Pemerintah Kab. Rote Ndao
425 Pemerintah Kab. Manggarai Barat
426 Pemerintah Kab. Manggarai Timur
427 Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
428 Pemerintah Kab. Nagekeo
429 Pemerintah Kab. Sumba Tengah
430 Pemerintah Kab. Sabu Raijua
431 Pemerintah Kota Kupang
432 Pemerintah Kab. Maluku Tengah
433 Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
434 Pemerintah Kab. Buru
435 Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
436 Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
437 Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
438 Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
439 Pemerintah Kab. Buru Selatan
440 Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
441 Pemerintah Kota Ambon
442 Pemerintah Kota Tual
443 Pemerintah Kab. Halmahera Barat
442 Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
444 Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
445 Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
446 Pemerintah Kab. Halmahera Utara
447 Pemerintah Kab. Halamhera Timur
448 Pemerintah Kota Ternate
449 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
450 Pemerintah Kab. Jaya Pura
451 Pemerintah Kab. Biak Numfor
452 Pemerintah Kab. Kep. Yapen
453 Pemerintah Kab. Merauke
454 Pemerintah Kab. Jayawijaya
455 Pemerintah Kab. Nabire
456 Pemerintah Kab. Puncak Jaya
457 Pemerintah Kab. Paniai
458 Pemerintah Kab. Mimika
459 Pemerintah Kab. Boven Digoel
460 Pemerintah Kab. Mappi
461 Pemerintah Kab. Asmat
462 Pemerintah Kab. Yahukimo
463 Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
464 Pemerintah Kab. Tolikara
465 Pemerintah Kab. Sarmi
466 Pemerintah Kab. Keerom
467 Pemerintah Kab. Waropen
468 Pemerintah Kab. Supiori
469 Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
470 Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
471 Pemerintah Kab. Lami Jaya
472 Pemerintah Kab. Yalimo
473 Pemerintah Kab. Ndungga
474 Pemerintah Kab. Dogiyai
475 Pemerintah Kab. Lanny Jaya
476 Pemerintah Kab. Puncak
477 Pemerintah Kota Jayapura
478 Pemerintah Kab. Bintan
479 Pemerintah Kab. Karimun
480 Pemerintah Kab. Natuna
481 Pemerintah Kab. Lingga
482 Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
483 Pemerintah Kota Batam
484 Pemerintah Kota Tanjung Pinang
485 Pemerintah Kab. Sorong
486 Pemerintah Kab. Sorong Selatan
487 Pemerintah Kab. Raja Ampat
488 Pemerintah Kab. Manokwari
489 Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
490 Pemerintah Kab. Teluk Wondama
491 Pemerintah Kab. Fak-fak
492 Pemerintah Kab. Kaimana
493 Pemerintah Kota Sorong
494 Pemerintah Kab. Mamuju Utara
495 Pemerintah Kab. Mamuju
496 Pemerintah Kab. Mamasa
497 Pemerintah Kab. Polewali Mandar
498 Pemerintah Kab. Majene