tag:blogger.com,1999:blog-85270832450826743752024-03-14T10:24:10.341+07:00Sekolah Dasar Negeri 2 Barang Kecamatan Panggul Kab. TrenggalekSDN 2 BARANGSDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comBlogger43125tag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-84589425891771649422019-03-18T14:54:00.003+07:002019-03-18T14:54:25.738+07:00Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018<strong>Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 pada tahun pelajaran 2018/2019</strong>, adalah sebagai berikut:
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">Nama kurikulum tidak berubah menjadi
kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang
berlaku secara Nasional.</li>
<li style="text-align: justify;">Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah
ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap
dicantumkankan dalam penulisan RPP.</li>
<li style="text-align: justify;">Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD,
maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai
ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil
nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan
penilaian akhir semester itu sama.</li>
<li style="text-align: justify;">Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.</li>
<li style="text-align: justify;">Silabus kurtilas (k13) edisi revisi
terbaru lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan
kegiatan pembelajaran.</li>
<li style="text-align: justify;">Perubahan terminologi Ulangan Harian
(UH) menjadi Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester
untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Dan
sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke penilaian akhir semester.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama
metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk
lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).</li>
<li style="text-align: justify;">Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.</li>
<li style="text-align: justify;">Remedial diberikan untuk yang kurang
namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial
adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.</li>
</ol>
SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-80852476521183686342016-02-01T13:53:00.001+07:002016-02-01T13:53:24.752+07:00Sejarah Agama Islam Di Dunia Telengkap Menurut Para Ahli<div style="text-align: justify;">
<em><span style="text-decoration: underline;"><strong>Sejarah Agama Islam di dunia</strong></span></em>–
Sejarah Islam adalah sejarah agama Islam mulai menurun dalam wahyu
pertama di 622 seperti diungkapkan Rasul terakhir, Muhammad bin Abdullah
di Gua Hira, Arab Saudi sampai sekarang.</div>
<div class="wp-caption aligncenter" id="attachment_1767" style="width: 310px;">
<a href="http://www.gurupendidikan.com/wp-content/uploads/2015/05/sejarah-islam.jpg"></a><div class="wp-caption-text">
sejarah islam</div>
</div>
<h2 style="text-align: justify;">
Sejarah Agama Islam Di Dunia</h2>
<div style="text-align: justify;">
Islam muncul di Semenanjung Arab pada
abad 7 Masehi ketika Nabi Muhammad saw mendapat ayat-ayat Allah s.w.t.
Setelah kematian Rasullullah s.a.w. Islam berkembang ke Samudra Atlantik
di Barat dan Asia Tengah di Timur. Seiring waktu, Muslim dibagi dan ada
banyak kerajaan Islam berkembang lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Namun, munculnya Islam sebagai kerajaan
kerajaan Umayyah, Abbasiyah, kerajaan Seljuk / Turki Seljuk, Ottoman
Empire, Mughal Empire, India, dan Kesultanan Malaka telah menjadi
kerajaan yang kuat. Tempat yang bagus untuk belajar ilmu pengetahuan
telah menyadari sebuah peradaban Islam yang agung.Banyak ahli dalam ilmu
sains dan sebagainya muncul dari negara-negara Muslim, terutama dizaman
emas Islam.<br />
Pada abad ke-18 dan ke-19 Masehi, banyak daerah Islam jatuh ke tangan
penjajah Eropa. Setelah Perang Dunia I, Kekaisaran Ottoman runtuh
kerajaan Islam terakhir menyembah bumi.</div>
<h3 style="text-align: justify;">
Nabi Muhammad S.A.W</h3>
<div style="text-align: justify;">
Semenanjung Arab sebelum kedatangan Islam
adalah daerah yang sangat terbelakang. Banyak orang Arab yang penyembah
berhala dan pengikut lain dari agama Kristen dan Yahudi. Mekkah saat
itu adalah tempat suci bagi orang-orang Arab. karena di tempat-tempat
ini ada berhala agama mereka dan ada juga Sumur Zamzam, dan yang paling
penting adalah Ka’bah.</div>
<div style="text-align: justify;">
Nabi Muhammad SAW lahir di Makkah pada
Tahun Gajah adalah pada taggal 12- Rabi’ul Awal atau pada tanggal 21
April (570 atau 571 Masehi). Nabi Muhammad adalah seorang yatim piatu
setelah ayahnya Abdullah bin Abdul Muthalib meninggal ketika ia masih
dalam kandungan dan ibunya Aminah binti Wahab meninggal ketika ia
berusia 7 tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kemudian ia dibesarkan oleh kakeknya
Abdul Muthalib. Setelah kakeknya meninggal ia dibesarkan dengan baik
oleh pamannya, Abu Thalib. Nabi Muhammad kemudian menikah dengan Siti
Khadijah ketika ia berusia 25 tahun. Dia memiliki kambing dan menjadi
pengembala kambing.</div>
<div style="text-align: justify;">
Nabi Muhammad pernah diangkat menjadi
hakim. Pada saat ia berusia 35 tahun, pada saat banjir di kota Mekah, ia
tidak suka suasana kota Mekah yang dipenuhi dengan orang-orang yang
memiliki masalah sosial yang tinggi. Selain orang-orangnya menyembah
berhala, orang-orang Mekah pada waktu itu juga mengubur bayi-bayi
perempuan. Nabi Muhammad menghabiskan banyak waktu degan menyendiri di
gua Hira untuk mencari ketenangan dan memikirkan Mekkah.</div>
<div style="text-align: justify;">
Ketika Nabi Muhammad berumur 40 tahun, ia
dikunjungi oleh Malaikat Jibril. Setelah itu, ia mengajar ajaran Islam
secara diam-diam kepada orang-orang terdekat yang dikenal sebagai
“as-Sabiqun al-Awwalun (yang pertama masuk Islam)” dan kemudian secara
terbuka kepada seluruh penduduk Mekkah, setelah turun wahyu al quran
surat al Hijr ayat 94.</div>
<div style="text-align: justify;">
Di tahun 622, Nabi Muhammad dan
pengikut-pengikutnya pindah dari Mekah ke Madinah. peristiwa ini
dinamakan Hijrah. Sejak itu dimulai kalender Islam atau kalender
Hijriyah.</div>
<div style="text-align: justify;">
Warga Mekkah dan Madinah berjuang dengan
Nabi Muhammad saw. dengan hasil yang baik meskipun ada di antara umat
Islam yang tewas. Muslim akhirnya menjadi lebih kuat, dan menaklukkan
kota Mekah. Setelah Nabi Muhammad s.a.w. wafat, seluruh Jazirah Arab di
bawah kendali Islam.</div>
<h3 style="text-align: justify;">
Perkembangan Agama Islam Di Dunia</h3>
<div style="text-align: justify;">
Dalam sejarah umum Islam setelah wafatnya
Nabi Muhammad telah berkembang secara luas di seluruh dunia. Bani
Abbasiyah, Bani Umayyah, dan Kekaisaran Utsmaniyah dapat dikatakan untuk
menghubungkan daya dari empat khalifah pertama Islam setelah Khulafaur
Rasyidin.</div>
<div style="text-align: justify;">
Indonesia telah mengenal Islam sejak abad
pertama 7 masehi atau Hijriyah, meskipun frekuensinya tidak terlalu
besar hanya melalui perdagangan dengan para pedagang-pedangang muslim
yang berlayar ke Indonesia untuk berhenti untuk beberapa waktu.
Pengenalan Islam lebih baik, khususnya di Semenanjung Melayu dan
Nusantara, yang berlangsung hingga beberapa abad kemudian.</div>
<h3 style="text-align: justify;">
Khulafaur Rasyidin</h3>
<ul style="text-align: justify;">
<li>632 – Wafatnya Nabi Muhammad dan Abu Bakar diangkat sebagai
Khalifah. Usamah bin Zaid memimpin penyerbuan ke Syria. Perang melawan
orang yang murtad, yaitu Bani Tamim dan al-Kadzab Musailamah. Dan</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>633 M – Mulailah pengumpulan Al Quran.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>636 M – Perang di tentara Romawi sehingga Ajnadin atas Suriah,
Mesopotamia, dan Palestina bisa ditaklukkan. Penaklukan Kadisia atas
tentara Persia.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>661 M – Ali bin Abi Thalib meninggal karena dibunuh. Pemerintah
Khulafaur Rasyidin berakhir. Hasan (cucu dari Nabi Muhammad) kemudian
diangkat sebagai Khalifah ke-5 Muslim (umat muslim) menggantikan Ali bin
Abi Thalib.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>661 M – Setelah sekitar 6 bulan Khalifah Hasan memerintah, dua
kelompok besar, yaitu kekuatan Islam pasukan Hasan Khalifah di Kufah dan
pasukan Muawiyah di Damaskus siap untuk memulai pertempuran besar.<br />
Ketika pertempuran akan pecah, Muawiyah kemudian menawarkan rencana
perdamaian untuk Khalifah Hasan kemudian dengan mempertimbangan
persatuan Umat Muslim, rencana perdamaian diterima dengan persyaratan
oleh Khalifah Hasan kepada Muawiyah. disampaikan oleh Khalifah Hasan
kepada Muawiyah.<br />
Tahun itu dikenal sebagai Tahun Perdamaian / Unity (Aam Jamaah) dalam
sejarah umat Islam. Sejak saat itu Muslim Khalifah Muawiyah diikuti oleh
sistem yang merupakan kerajaan Islam pertama yaitu pergantian pemimpin
(Raja Islam) dilakukan untuk generasi (Daulah Umayyah) dari Umayyah
Daulah kemudian terus kerajaan Islam yang selanjutnya disebut yaitu
pergantian pemimpin.</li>
</ul>
<h3 style="text-align: justify;">
Kerajaan Bani Ummaiyyah</h3>
<ul style="text-align: justify;">
<li>661 M – Muawiyah menjadi khalifah dan mendirikan sebuah Kerajaan Bani Ummaiyyah.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>669 M – Mempersiapkan peperangan untuk melawan Konstantinopel</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>677 M – Melakukan penyerangan peperangan Konstantinopel yang pertama kali tetapi masih gagal.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>679 M – Melakukan penyerangan peperangan Konstantinopel yang kedua tetapi gagal karena Muawiyah meninggal pada tahun 680.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>700 M – Tentara muslim melawan Afrika Utara dari kaum Barbar .</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>717 M – Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Pembaharuan yang hebat dijalankan.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>725 M – Tentara muslim melawan Nimes di Perancis.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>749 M – Kekalahan tentera Ummayyah di Kufah, Iraq ditangan tentara Abbasiyyah.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>750 M – Damaskus ditaklukkan oleh tentera Abbasiyyah. Dan runtuhnya Kerajaan Bani Ummaiyyah.</li>
</ul>
<h3 style="text-align: justify;">
Kerajaan Bani Abbasiyyah</h3>
<ul style="text-align: justify;">
<li>752 M – Berdirinya sebuah Kerajaan Bani Abbasiyyah.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>763 M – Pendirian kota Baghdad. Kekalahan tentara Abbasiyyah di Spanyol.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>809 M – Wafatnya Harun ar-Rasyid. Al-Amin dan diangkat menjadi khalifah.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>814 M – Terjadinya perang saudara antara Al-Amin dan Al-Ma’mun. Al-Amin yang terbunuh dan Al-Ma’mun yang menjadi khalifah.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1055 M – Penyerangan tentara Turki terhadapa Baghdad..</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1091 M – Berakhirnya pemerintahan islam di Sicilia karena penyerangan Bangsa Norman.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1095 M- 1099 M – Dimulai pertama kalinya perang Salib dan Tentara
Salib mengalahkan Baitul Maqdis. Dan mereka membunuh semua penduduknya.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1144 M – Nuruddin Zengi mengalahkan Edessa dari tentera Kristian. Perang Salib kedua berlaku.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1187 M – Salahuddin Al-Ayubbi mengalahkan Baitulmuqaddis dari tentera Salib. Perang Salib ketiga berlaku.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1258 M – Pasukan Mongol melakukan penyerangan dan menghancurkan
Baghdad. Ribuan penduduk Baghdad terbunuh. Runtuhnya Baghdad.
Berakhirnya pemerintahan Kerajaan Bani Abbasiyyah-Seljuk.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1260 M – Kebangkitan Umat Muslim (islam). Kerajaan Bani Mamluk di
Mesir (merupakan sebuah pertahanan Umat Muslim yang ke 3 terakhir
setelah Makkah & Madinah) dari pimpinan SultanSaifuddin Muzaffar
Al-Qutuz yang mengalahkan pasukan Mongol di dalam sebuah peperangan di
Ain Jalut.</li>
</ul>
<h3 style="text-align: justify;">
Kerajaan Turki Utsmani</h3>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1299 M – Sebuah pemerintahan yang kecil di Turki di bawah Turki Seljuk didirikan di barat Anatolia.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1301 M – Osman I menyatakan bahwa dirinya sebagai seorang sultan. Dan berdirinya Kerajaan Turki Usmani.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1402 M – Timurlane, Raja Tartar (Mongol) menghabiskan tentera Uthmaniyyah di Ankara.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1451 M – Sultan Muhammad al-Fatih menjadi seorang pemimpin pemerintah.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1687 M – Wafatnya Sultan Muhammad IV.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1804 M – Kebangkitan dan pemberontakan bangsa Serbia yang pertama.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1815 M – Kebangkitan dan pemberontakan bangsa Serbia kedua.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1826 M – Kekalahan tentera laut Uthmaniyyah di Navarino. Dan pembunuhan secara massal tentara elit Janissari.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1830 M – Kemerdekaan Greece dan berakhirnya peperangan.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1853 M – Awal Perang Crimea.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1856 M – Berakhirnya Perang Crimea.</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1912 M dan 1913 M – Perang Balkan pertama dan Perang Balkan kedua</li>
</ul>
<ul style="text-align: justify;">
<li>1924 M – Khalifah dihapus.Dan berakhirnya sebuah pemerintahan Kerajaan Turki Utsmani.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Agama islam pertama masuk ke Indonesia melalui proses perdagangan, pendidikan dan lain-lain.<br />
Tokoh penyebar agama islam di Indonesia adalah walisongo antara lain,</div>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Sunan Ampel</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Bonang</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Muria</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Gunung Jati</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Kalijaga</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Giri</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Kudus</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Drajat</li>
<li style="text-align: justify;">Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: center;">
Sekian Penjelasan Tentang<strong> <a href="http://sdn2barang.blogspot.co.id/" target="_blank">Sejarah Agama Islam Di Dunia Telengkap Menurut Para Ahli</a></strong><a href="http://sdn2barang.blogspot.co.id/" target="_blank"> </a>Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Semua Pembaca </div>
<div style="text-align: center;">
Sumber :<a href="http://gurupendidikan.com/">GuruPendidikan.Com</a></div>
SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-61006904693011681992013-01-22T18:39:00.003+07:002013-04-21T11:02:39.416+07:00CEK DATA GURU<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">Mulai tahun 2013
penerbitan SK Tunjangan Profesional (SK TP) akan didasarkan pada Data Pokok
yang disebut DAPODIK <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang ada di DIREKTORAT
P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan). <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
</div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">DATA GURU atau Data
Pendidik dan Tenaga Kepend<a href="http://sdn2barang.blogspot.com/" target="_blank">i</a>dikan (PTK) ini dikirim sendiri oleh sekolah
masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK
secara online. </span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;"><br />
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki
sertifikat pendidik, penerbitan SK TP, dan pencairan
tunjangan sertifikasi. </span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
</div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">Data DAPODIK yang terdiri dari<i> data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK</i>
saling berkaitan melengkapi. Oleh karena itu selalu dilakukan perbaikan
saat terjadi perubahan seperti Kenaikan pangkat PTK, siswa keluar/masuk
dll, sehingga data tetap akurat. </span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
</div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">
<b>Cara mengecek Verifikasi Data Guru di <a href="http://sdn2barang.blogspot.com/" target="_blank">P2TK</a> DIKDAS</b><br style="mso-special-character: line-break;" />
<br style="mso-special-character: line-break;" />
</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">Untuk melihat masing-masing DATA GURU atau
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) apakah
valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. dengan cara sebagai
berikut:<br style="mso-special-character: line-break;" />
<br style="mso-special-character: line-break;" />
</span></div>
<div style="background-color: #d3bad3; text-align: left;">
<br />
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;"><b>TELAH DI - EDIT</b><br style="mso-special-character: line-break;" />
<br style="mso-special-character: line-break;" />
</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 49.65pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 49.65pt; text-indent: -1.0cm;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">1. <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Server / website Informasi Data Guru P2TK DIKDAS telah diperbaiki dan tidak bermasalah lagi
</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 49.65pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 49.65pt; text-indent: -1.0cm;">
</div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 49.65pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 49.65pt; text-indent: -1.0cm;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">2. <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>LAYANAN LEMBAR INFORMASI DATA GURU P2TK TELAH
<b>BERPINDAH ALAMAT KE:</b> </span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 49.65pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 49.65pt; text-indent: -1.0cm;">
<span style="color: blue; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span><a href="http://223.27.144.195/info.php" target="_blank">http://223.27.144.195/info.php (Mirror 1)</a><br />
<a href="http://223.27.144.195:8083/info.php" target="_blank">http://223.27.144.195:8083/info.php(Mirror 2)</a></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;"></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 49.65pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 49.65pt; text-indent: -1.0cm;">
</div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 49.65pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 49.65pt; text-indent: -1.0cm;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">3. <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Login terlebih dahulu dengan memasukkan NO.
NUPTK dan password-nya dengan tanggal lahir guru ybs, format pasword :
YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir 29 September 1958 passwordnya:
19580929</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 49.65pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 49.65pt; text-indent: -1.0cm;">
</div>
</div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-UznGf7bF8aY/UPWML_tdAPI/AAAAAAAAULo/17HOCZaqH3Y/s1600/Cara+Cek+Verifikasi+Data+Guru+Data+PTK.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="http://2.bp.blogspot.com/-UznGf7bF8aY/UPWML_tdAPI/AAAAAAAAULo/17HOCZaqH3Y/s400/Cara+Cek+Verifikasi+Data+Guru+Data+PTK.jpg" width="470" /></a></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 42.55pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 42.55pt; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt; mso-fareast-font-family: Arial;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;">Setelah berhasil
login, akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini</span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-XKU6Px-lQc0/UPWMVUqp7rI/AAAAAAAAULw/xTViLtSRTPI/s1600/Cek+Verifikasi+Data+Guru+Data+PTK.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="370" src="http://4.bp.blogspot.com/-XKU6Px-lQc0/UPWMVUqp7rI/AAAAAAAAULw/xTViLtSRTPI/s400/Cek+Verifikasi+Data+Guru+Data+PTK.jpg" width="470" /></a></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div class="MsoNormal" style="tab-stops: 1.0cm;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="tab-stops: 1.0cm;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">TERIMA
KASIH TELAH BERKUNJUNG</span></b></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11.0pt;"><b><a href="http://sdn2barang.blogspot.com/" target="_blank">Di SD NEGERI 2 BARANG</a></b></span></div>
<div class="MsoNormal">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Sumber</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">: <a href="http://p2tkdikdas..kemdikbud.go.id/ptk/">http://p2tkdikdas..kemdikbud.go.id/ptk/</a></span></div>
SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-9692313372251317162012-10-21T12:46:00.000+07:002012-10-21T12:46:02.515+07:00Beberapa Ciri Umum Politik Pendidikan Belanda<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Csas%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Csas%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Csas%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Wingdings;
panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0;
mso-font-charset:2;
mso-generic-font-family:auto;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;}
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:1;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-format:other;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:36.0pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:36.0pt;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:36.0pt;
margin-bottom:.0001pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast
{mso-style-priority:34;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-type:export-only;
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:36.0pt;
mso-add-space:auto;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-size:12.0pt;
mso-ansi-font-size:12.0pt;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-fareast-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
{mso-style-type:export-only;
margin-bottom:10.0pt;
line-height:115%;}
@page Section1
{size:612.0pt 792.0pt;
margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt;
mso-header-margin:36.0pt;
mso-footer-margin:36.0pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:337273059;
mso-list-template-ids:1247854280;}
@list l0:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:36.0pt;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:Symbol;}
@list l1
{mso-list-id:1545363271;
mso-list-template-ids:-216260794;}
@list l2
{mso-list-id:1584027216;
mso-list-template-ids:118272242;}
@list l3
{mso-list-id:1768232968;
mso-list-template-ids:878992724;}
@list l3:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:36.0pt;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
font-family:Symbol;}
@list l4
{mso-list-id:2101100661;
mso-list-template-ids:-12916738;}
ol
{margin-bottom:0cm;}
ul
{margin-bottom:0cm;}
-->
</style><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;">
<b><span></span></b><span><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Politik pendidikan
colonial erat hubungannya dengan politik mereka pada umumnya, suatu politik
yang didominasi oleh golongan yang berkuasa dan tidak didorong oleh nilai-nilai
etis dengan maksud untuk membina kematangan politik dan kemerdekaan tanah
jajahannya. Berhubungan dengan sikap itu dapat kita lihat sejumlah ciri politik
dan prakti pendidikan tertentu.<o:p></o:p></span></div>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>Ø Menurut Tilaar (1995) dalam
pandangannya menyebutkan ada 5 ciri yang dapat ditemukan pendidikan kita dimasa
colonial belanda yaitu:<o:p></o:p></span></li>
</ul>
<ol start="1" type="1">
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>System Dualisme<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Dalam system dualisme
diadakan garis pemisahan antara system pendidikan untuk golongan Eropa dan
system pendidikan unutk golongan bumi putra. Jadi disini diadakan garis pemisah
sesuai dengan politik colonial yang membedakan antara bumi putra dan pihak
penjajah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>System
Korkondasi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>System ini berarti
bahwa pendidikan didaerah penjajahan disesuaikan dengan pendidikan yang
terdapat di Belanda. System ini diasumsikan bahwa dengan System yang
berkrkondasi dengan system yang ada di negeri Belanda, maka mutu pendidikan
terjamin setingkat pendidikan di Negara Belanda.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Sentralisasi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Kebijakan pendidikan
dizaman colonial diurus oleh departemen pengajaran. Departemen ini yang
mengatur segala sesuatu mengeani pendidikan dengan perwakilannya yang terdapat
dipropinsi-propinsi Besar.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Menghambat
gerakan Nasional<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Pendidikan pada masa
itu sangat selektif karena bukan diperuntukan untuk masyarakat pribumi putra
untuk mendapatkan pendidikan dengan seluas-luasnya atau pendidikan yang lebih
tinggi. Didalam kurikulum pendidikan colonial pada waktu itu, misalnya sangat
dipentingkan penguasaan bahasa belanda dan hal-hal mengenai negeri belanda.
Misalnya dalam pengajaran ilmu bumi, anak-anak bumi putra harus menghapal
kota-kota kecil yang ada di negeri Belanda.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Perguruan
swasta yang militer<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Salah satu perguruan
swasta yang gigih menentang kekuasaan colonial adalah seolah-olah taman siswa
yang didirikan oleh kihajar dewantara tanggal 3 juli 1922.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Tidak
adanya perencanaan pendidikanyan sistematis<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Perkembangan
pendidikan merupakan rangkaian kompromi antara usaha pemerintah untuk
memberikan pendidikan minimal bagi pribumi dan tuntutan yang terus menerus dari
pihak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang sama dengan orang Belanda.<o:p></o:p></span></div>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>Ø Menurut Prof. Dr. S. Nasution
mengemukakan enam cirri umum politik pendidikan Belanda, yaitu<o:p></o:p></span></li>
</ul>
<ol start="1" type="1">
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>Dualisme<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Dualisme dalam
pendidikan dengan adanya sekolah untuk anak Belanda dan untuk yang tak berada,
sekolah yang memberi kesempatan melanjutkan dan tidak memeberi kesempatan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Gradualisme<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Gradualisme dengan
mengusahakan pendidikan rendah yang sederhana mungkin bagi anak Indonesia dan
memperlambat lahirnya sekolah untuk anak Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Prinsip
Konkordansi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Prinsip yang memaksa
semua sekolah berorientasi barat mengikuti model sekolah Nederland dan
menghalangi penyesuaiannya dengan keadaan Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Control
sentral yang kuat<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Yang menciptakan
birokrasi yang ketat yang hanya memungkinkan perubahan kurikulum dengan
persetujuan para pembesar di Indonesia maupun di negeri Belanda.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Tidak
adanya perencanaan pendidikan yang sistematis<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Menyebabkan
pemerintah mengadakan percobaan dengan berbagai macam sekolah menurut keadaan
zaman.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; text-indent: -18pt;">
<!--[if !supportLists]--><span><span>6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span><!--[endif]--><span>Pendidikan
pegawai sebagai tujuan utama sekolah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Penyelenggaraan dan
penerimaan murid didasarkan atas kebutuhan pemerintah Belanda dalam tenaga
kerja.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal;">
<span>Beberapa prinsip yang
oleh pemerintah Belanda diambil sebagai dasar kebijakannya di bidang pendidikan
antara lain:<o:p></o:p></span></div>
<ol start="1" type="1">
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>Menjaga jarak atau tidak memihak
salah satu agama tertentu;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>Memperhatikan keselarasan dengan
lingkungan sehingga anak didik kelak mampu mandiri atau mencari
penghidupan guna mendukung kepentingan kolonial;<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>Sistem pendidikan diatur menurut
pembedaan lapisan sosial, khususnya yang ada di Jawa.<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><span>Pendidikan diukur dan diarahkan
untuk melahirkan kelas elit masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai
pendukung supremasi politik dan ekonomi pemerintah kolonial. Jadi secara
tidak langsung, Belanda telah memanfaatkan kelas aristokrat pribumi untuk
melanggengkan status quo kekuasaan kolonial di Indonesia.</span><a href="http://zafar14.wordpress.com/2010/04/15/pendidikan-di-indonesia-pada-masa-penjajahan-belanda/#_ftn5"><span style="color: blue;"></span></a><span><o:p></o:p></span></li>
</ol>
SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-12377560180992963162012-10-21T12:41:00.000+07:002012-10-21T12:41:04.819+07:00Pikir itu pelita hati..Pikir itu pelita hati...<br />
sukses, keunggulan, dan kelebihan<br />
itu milik semua orang... <br />
yang mau berusaha!<br />
Pelita harus dinyalakan, baru akan<br />
terang. Ada pepatah mengatakan:<br />
<em>'Nyalakanlah pelitamu di tempat</em><br />
<em>yang gelap dan tinggi, agar bisa</em><br />
<em>menerangi semua sudut dan segi, tak</em><br />
<em>hanya untuk diri sendiri, tapi juga</em><br />
<em>untuk semua orang yang belum <br />
menemui jati diri.</em>'<br />
Semoga Newsletter ini dapat menjadi <br />
PELITA yang bisa menerangi hidup kita<br />
untuk menjadi lebih santun, rukun,<br />
dan bahagia. Agar pikiran, ucapan,<br />
dan perbuatan kita selalu terang.<br />
Hidup lebih bermakna dan <strong>berguna <br />
bagi sesama</strong>.SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-5979044219980450532012-07-26T23:35:00.001+07:002012-07-26T23:42:16.047+07:00Link Instansi Pusat CPNS 2012<br />
<b>Instansi Pusat yang ditetapkan melakukan rekruitmen CPNS 2012</b><br />
<br />
<br />
<table align="left" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tbody>
<tr>
<td>1</td>
<td>Kemenko Polhukam</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>Kementerian Dalam Negeri</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td><a href="https://e-cpns.kemlu.go.id/">Kementerian Luar Negeri</a></td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://cpns.kemenkumham.go.id/cpns/">Kementerian Hukum dan HAM</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>5</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixAnn&id=24026&thn=2012&name=PENG_CPNS_2012.pdf">Kementerian
Keuangan</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>6</td>
<td style="color: blue;"><a href="http://www.kemendag.go.id/publikasi/iframe_mod.php?a=banner&i=banners&f=file_ina/Pengumuman%20Rekrutmen%20CPNS%20Kemendag%20Tahun%202012_5.pdf">Kementerian
Perdagangan</a></td>
</tr>
<tr>
<td>7</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://www.depnakertrans.go.id/uploads/doc/Pengumuman.pdf">Kementerian
Nakertrans</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>8</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://www.depkes.go.id/downloads/pengumuman_cpns_2012_media_cetak.pdf">Kementerian
Kesehatan</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>9</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/486">Kemenetrian
Dikbud</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>10</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6423&Itemid=202">Kementerian
Setneg</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>11</td>
<td><a href="http://cpns.bpk.go.id/">Setjen BPK</a></td>
</tr>
<tr>
<td>12</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://cpnsonline.mahkamahagung.go.id/">Sekretariat Mahkamah Agung</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>13</td>
<td>Badan Pusat Statistik</td>
</tr>
<tr>
<td>14</td>
<td>Badan Intelejen Negara</td>
</tr>
<tr>
<td>15</td>
<td><a href="http://rekrutmen.bpkp.go.id/">BPKP</a></td>
</tr>
<tr>
<td>16</td>
<td><a href="http://lowongan.bppt.go.id/">BPPT</a></td>
</tr>
<tr>
<td>17</td>
<td><a href="http://www3.bkpm.go.id/img/cpns_2012.pdf">BKPM</a></td>
</tr>
<tr>
<td>18</td>
<td><span style="color: blue;"><a href="http://www.bpn.go.id/Beranda/Berita---Artikel/Berita/PENERIMAAN-CALON-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-BADAN-PE-%281%29.aspx">Badan
Pertanahan Nasional</a></span></td>
</tr>
<tr>
<td>19</td>
<td>Badan POM</td>
</tr>
<tr>
<td>20</td>
<td><a href="http://www.bmkg.go.id/BMKG_Pusat/DataDokumen/Dokumen_PENGUMUMAN_PENERIMAAN_CALON_PEGAWAI_NEGERI_SIPIL_BADAN_METEOROLOGI_KLIMATOLOGI_DAN_GEOFISIKA_TAHUN_2012.PDF">BMKG</a></td>
</tr>
<tr>
<td>21</td>
<td><a href="http://bnp2tki.go.id/info-mainmenu-281/6996-pengadaan-cpns-di-lingkungan-bnp2tki-2012.html">BNP2TKI</a></td>
</tr>
<tr>
<td>22</td>
<td><a href="http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=2285311403">LKPP</a></td>
</tr>
<tr>
<td>23</td>
<td>Badan Narkotika Nasional</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<br />SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-53388448212336416012012-07-26T23:25:00.000+07:002012-07-26T23:25:12.178+07:00Daftar Calon Peserta UKG<a href="http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru/index.php?pg=peserta" target="_blank">Daftar calon peserta UKG 2012 BPSDMPK</a><br />
atau<br />
<a href="http://ukg.kemdikbud.go.id/index.php?pg=peserta" target="_blank">Daftar Calon Peserta UKG</a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-85599332163991720582012-07-26T23:05:00.000+07:002012-07-26T23:05:07.798+07:00UKG Siap Digelar, Guru Diminta Tak Takut<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span>--Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah siap 100 persen untuk
menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilakukan pada 30 Juli
2012 mendatang. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP) Kemdikbud, Syawal
Gultom mengatakan, pihaknya pada Kamis (26/7) sudah melakukan final
check dan menyatakan UKG siap digelar.<br />
<br />
"Kesiapannya sudah 100 persen. Tadi kita sudah melakukan final check
mengenai kesiapan-kesiapan di daerah. Semuanya sudah siap dan tinggal
dilaksanakan saja. Kalau mau, sebenarnya besok pun sudah bisa
dilaksanakan UKG. Tapi karena sudah diagendakan tanggal 30 Juli, ya
sudah kita tunggu saja," ungkap Syawal ketika dihubungi JPNN melalui
telepon selularnya, Kamis (26/7).<br />
<br />
Menurutnya, semua data peserta, kesiapan soal, komputer yang akan
digunakan para guru untuk mengikuti UKG sudah dipastikan siap.
Rencananya, lanjut Syawal, pihaknya akan menggelar UKG tersebut di 3.174
titik lokasi, dimana sebagian besar lokasinya adalah sekolah-sekolah.<br />
<br />
"Sebagian besar lokasinya adalah sekolah-sekolah. Tapi ada beberapa juga
yang numpang di kantor kecamatan/kelurahan yang memiliki fasilitas
internet. Karena UKG ini kan menggunakan sistem online. Silahkan dicek
sendiri ke daerah, saya jamin semuanya sudah siap. Bahkan guru-gurunya
juga sudah siap untuk mengikuti UKG," ujarnya.<br />
<br />
Mantan Rektor Unimed ini juga kembali menegaskan bahwa pelaksanakan UKG
ini bukanlah untuk menekan ataupun menghukum para guru. Namun, UKG yang
kan diikuti 1.020.000 guru dari seluruh Indonesia ini adalah untuk
mengetahui tingkat kompetensi guru dan tidak akan pernah dikaitkan
dengan tunjangan profesi guru.<br />
<br />
"Sangat dijamin bahwa hasil UKG ini tidak akan mempengaruhi tunjangan
profesi ataupun mengancam karier guru itu sendiri. Ini murni untuk
pemetaan. Kalau memang ada yang nilainya rendah, kita beri pembinaan.
Tidak akan ada hukuman ataupun sanksi-sanksi. Jadi (guru) tidak perlu
takut," imbuhnya. <span style="font-weight: bold;">(Cha/jpnn)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"><a href="http://www.jpnn.com/read/2012/07/26/134941/UKG-Siap-Digelar,-Guru-Diminta-tak-Takut-" target="_blank">JPNN</a> </span></div>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-91319903252223109522012-04-18T10:21:00.000+07:002012-04-18T10:21:43.611+07:0040 Petugas Sampah Terima SK Pengangkatan<table><tbody>
<tr><td class="linkdomun" width="392"><br /></td></tr>
<tr><td class="subjudul"><img src="http://www.ujungpandangekspres.com/datgambar/spacer.gif" /></td></tr>
<tr><td class="teks"><a href="http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=84600" target="_blank">MAKASSAR, UPEKS</a>—Sebanyak 48 honorer petugas sampah yang
bertugas di Dinas Kebersihan Kota Makassar bisa bernafas lega. </td></tr>
<tr><td class="teks" style="border-bottom: 0px solid rgb(0, 0, 0);">Setelah
menunggu sekian lama, akhirnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akhirnya diserahkan secara simbolis
oleh Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
<br />SK pengangkatan itu diserahkan langsung Wali Kota dalam rangkaian
upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan Kantor Walikota Makassar,
Selasa (17/4).
<br />Petugas persampahan yang diterbitkan SK pengangkatan, terdiri dari
33 CPNS golongan I dan 15 golongan II. Sejumlah honorer ini pada
awalnya mengalami penolakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena
dianggap tidak sesuai dengan peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 48 Tahun 2005 dan telah diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2007 yang
berlaku.
<br />Adanya penolakan itu, sempat menjadi polemik di kalangan petugas
kebersihan yang telah mengabdi hingga puluhan tahun di lingkup
pemerintah kota.
<br />Menurut Ilham, perjuangan untuk pengangkatan tenaga honorer
khususnya petugas kebersihan telah dilakukan sejak awal masa
pemerintahannya. Lamanya waktu penuntasan pengangkatan CPNS lingkup
pemkot disebabkan proses birokrasi yang juga cukup panjang.
<br />“Sebagai Walikota, saya sudah berjanji untuk memperjuangkan seluruh
tenaga honorer yang berkesesuaian dengan PP untuk menjadi PNS tanpa
melihat siapa dia dan dari mana pun dia berasal,” kata Ilham.
<br />Ilham menuturkan perjuangannya untuk 40 tenaga petugas sampah yang
berhasil mendapatkan SK, dinama Wali Kota telah beberapa kali menghadap
dan rapat dengan Pak Jusuf Kalla untuk urusan pengangkatan tenaga
honorer khususnya tenaga kebersihan ini.
<br />Ilham juga meminta kepada semua honorer yang telah menerima SK dan
seluruh jajaran pegawai lingkup Pemkot agar tetap mengedepankan
pelayanan publik dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai salah satu
upaya untuk menjadi yang terdepan dalam penyelenggaraan tata
pemerintahan yang baik.
<br />Selain menyerahkan SK CPNS, dalam kesempatan itu, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Muh Kasim Wahab juga menyampaikan kenaikan pangkat
secara periodik kepada 1483 orang PNS lingkup Pemkot Makassar.
<br />“Kami tentunya sangat berharap kepada seluruh PNS yang telah
mendapatkan SK kenaikan pangkat, agar lebih bersemangat dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat,” harap Muh Kasim. ()</td><td class="teks" style="border-bottom: 0px solid rgb(0, 0, 0);"><br /> </td></tr>
</tbody></table>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-79408152812568507752012-04-18T10:15:00.002+07:002012-04-18T10:15:56.309+07:002 Honorer Dipecat, 2 PNS BerhentiLaporan ENGKY PRIMA PUTRA Pasirpengaraian
engkyprimaputra@riaupos.co<br /><br />Dinilai melanggar disiplin kedinasan,
dua orang tenaga honorer dipecat dan dua orang PNS diberhentikan dengan
tidak hormat.<br /><br />‘’Kita sudah beri sanksi tegas pemecatan, dua orang
tenaga honorer Pemkab Rokan Hulu (Rohul), yang tidak masuk kantor dan
banyak pelanggaran kedinasan. Termasuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS),
sudah saya tandatangani surat pemberhentiannya,” ujar Bupati Rohul Drs
Achmad kepada wartawan, Selasa (17/4).<br /><br />Lebih lanjut ia mengatakan
bahwa disiplin dan sistim aturan yang telah dibuat Pemda Rohul harus
dilaksanakan oleh seluruh tenaga honorer dan pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemkab Rohul. <br /><br />Bupati baru saja usai mengikuti apel
memperingati Hari Kesadaran Nasional sekaligus Hut Satuan Pelindung
Masyarakat (Satlinmas) ke 50 tingkat Kabupaten Rohul, di kantor bupati.<br /><br />Pemecatan
terhadap kedua tenaga honorer dan usulan pemberhentian dua PNS,
lanjutnya, sebagai bentuk sikap dan komitmen Pemkab Rohul terhadap
penegakan disiplin. Karena sudah banyak kesalahan dan laporan yang
diterima.<br /><br />Bupati mengatakan tindakan tegas terhadap tenaga
honorer dan PNS Rohul yang melanggar disiplin dan kedinasan, sebagai
bentuk shock trapy dan efek jera bagi seluruh tenaga honorer dan PNS di
Pemkab Rohul ke depannya.<br /><br />Dijelaskannya, terhitung April 2012 dan
seterusnya, bila honorer dan PNS tidak disiplin dan melanggar
kedinasan, tidak perlu lagi diimbau, karena selama ini sudah sering
diperingati, ditegur. <br /><br />‘’Sekarang tinggal actionnya, bagi yang
tak disiplin harus siap terima risikonya. Alhamdulilah, dengan
diberlakukan pemecatan dua tenaga honorer dan usulan pemberhentian dua
PNS, dispilin meningkat 100 persen. Kita tidak lagi menghimbau, tapi
sudah tahap penindakan tegas yakni diberhentikan. Tindakan yang saya
lakukan bukan gertak sambal dan siapa yang mau menyusul silahkan langgar
disiplin dan kita siap memberhentikannya,’’ tegas Achmad.<br /><br />Seragam
Putih-Hitam <br />Untuk memudahkan dalam pemantauan disiplin kerja
seluruh tenaga honorer maupun PNS, Pemkab Rohul, Senin (17/4),
memberlakukan seluruh tenaga honorer di masing-masing Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) Rohul mengenakan pakaian seragam baju putih dan
celana hitam (gelap) selama lima hari kerja.<br /><br />Kecuali tenaga
honorer Satpol Pamong Praja, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi,
Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Petugas Pemdam
Kebakaran.Agar bisa memantau tingkat disipilin tenaga honorer dan PNS.
Sehingga dengan dibedakannya pakaian honorer dengan PNS memudahkan dalam
pemantauan disiplin.<br /><br />‘’Kalau ada tindakan indisipliner honorer,
akan tampak jelas nantinya. Begitu juga sebaliknya PNS.Karena uniformnya
telah berbeda.Ini semua diberlakukan, untuk meningkatkan disiplin kerja
PNS, agar tidak rusak citranya di masyarakat.’’ungkap Bupati Rohul Drs H
Achmad MSi kepada Riau Pos, Selasa (17/4), terkait penerapan pakaian
honorer baju putih dan celana atau rok hitam<br /><br />Karena ada
ketentuan, pakaian uniform untuk tugas PNS.Bila nantinya ada tindakan
indisiplinir maka akan nampak apakah mereka PNS atau tenaga honorer, dan
selama ini uniform mereka sama sehingga sulit membedakannya.<br /><br />Apalagi
selama ini masyarakat selalu menuduh PNS bekerliaran pada jam kerja
terutama duduk diwarung dan di pasar-pasar, namun kenyataannya mereka
adalah tenaga honorer.<br /><br />’’Uniform tenaga honorer putih hitam 5
hari kerja.Setiap Kamis, setelah memakai pakaian olahraga, honorer wajib
menggantikan dengan pakaian hitam putih kembali,’’ terangnya.(epp)
<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.riaupos.co/cetak.php?act=full&id=1057&kat=8" target="_blank">Riau Pos </a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-33902788184547267972012-04-17T21:37:00.001+07:002012-04-17T21:37:55.427+07:00Pengangkatan Honorer Tak Memenuhi Syarat Harus dibatalkanMEDAN-Ada ditemukan manipulasi data dari 251 tenaga honorer yang
diumumkan menpan lolos verifikasi tetapi kenyataannya tak sesuai dengan
aturan, maka BKN harus segera membatalkan proses pengangkatannya menjadi
CPNS.<br />
“Masyarakat bisa melaporkannya ke Pemko Medan dan dari komplain
masyarakat ini kita akan tindaklanjuti untuk melaporkannya ke pusat.
Kita akan minta agar BKN tidak memproses pengangkatannya menjadi CPNS,”
kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, kepada wartawan di kantor Balai
Kota Medan, Senin (1/4).<br />
Dikatakannya, dirinya tak membantah jika saat ini ditemukan adanya
dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan pengangkatan tenaga
honorer ke BKN pada 31 Agustus 2010 lalu.<br />
“Saya tidak akan membantah temuan itu. Ini saatnya untuk uji publik.
Silahkan saja dilaporkan, supaya tidak seenaknya. Masyarakat yang tahu
itu tidak benar. Itu kan penetapannya dari pusat dan sekarang diuji
publik. Makanya silahkan masyarakat untuk melaporkan apa yang mereka
ketahui,” terang Syaiful.<br />
Disebutkannya, sebaiknya saat ini tidak perlu mencari di mana terjadinya
dugaan manipulasi data tersebut.<br />
“Sekarang ini saatnya kita uji, kalau ada data yang tidak sesuai segera
dilaporkan supaya bisa kita ajukan agar BKN membatalkan
pengangkatannya,” tegas Syaiful.<br />
Sebelumnya, dari penelusuran wartawan ditemukan dari 251 tenaga
honorer yang lolos verifikasi, terdapat 24 tenaga honorer yang diduga
memanipulasi data pengangkatan. Tenaga honorer yang bermasalah itu
rata-rata berasal dari Dinas Pertamanan Medan.<br />
Ketika dikonfirmasi ke BKD Medan, Kasubag Penerimaan dan Pensiunan
BKD Medan, Andrian Saleh menyebutkan hingga saat ini pihaknya baru
menerima satu pengaduan yang berasal dari Dinas Pencegah dan Pemadam
Kebakaran (P2K) Medan.<br />
“Hingga saat ini baru satu pengaduan yang kita terima dari Dinas P2K
yang lainnya seperti dari Dinas Pertamanan belum ada kita terima,”
terang Andrian.<br />
Dijelaskannya, pengaduan yang diterima dari Dinas P2K Medan itu masuk ke
BKD Medan tanggal 10 April 2012. Pengaduan atas nama Rasiadi, yakni
seorang tenaga honorer yang dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Menpan.
“Di Dinas P2K Medan kan kita usulkan tiga orang tenaga honorer ke
Menpan, namun yang lolos verifikasi dua orang dan satu orang yakni
Rasiadi tak lolos. Makanya, dia melakukan pengaduan dan akan kita
tindaklanjuti ke BKN,” terang Andrian.<br />
Andiran juga menjelaskan, pihaknya sudah dua kali menyurati BKN
sebagai upaya untuk melakukan klarifikasi ke BKN terkait 162 tenaga
honorer yang tak lolos verifikasi.<br />
“Pertama kita surati tanggal 12 Desember 2011. Saat itu memang menpan
belum mengumumkan secara resmi, tapi saat ada pertemuan di Bali kita
sudah diberitahui bahwa dari 413 tenaga honorer di Pemko Medan yang
diusulkan hanya 251 yang lolos. Kita sudah mengetahui ketika itu
jumlahnya ada 162 yang tak lolos meski nama-namanya belum diumumkan.
Makanya, setelah itu kita langsung mengajukan klarifikasi,” jelas
Andrian.<br />
Begitupun, hingga saat ini surat klarifikasi yang diajukan itu belum
juga mendapat respon dari BKN. Bahkan, setelah diumumkan menpan tenaga
honorer yang lolos verifikasi secara resmi, BKD Medan kembali
mengirimkan surat klarifikasi ke BKN tanggal 9 April 2012. (adl)<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.hariansumutpos.com/2012/04/31551/pengangkatan-honorer-tak-memenuhi-syarat-harus-dibatalkan.htm" target="_blank">Harian Sumut Post </a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-36381288125216188652012-04-16T10:24:00.000+07:002012-04-16T10:24:07.246+07:00Dewan Protes Hasil Verifikasi Honorer K1<div class="kontenku">
<span style="font-weight: bold;">LOMBOK-</span>
Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) H Istu Arba Abdi Yakti kecewa terhadap
hasil verifikasi administrasi untuk tenaga honor daerah (honda)
kategori (K) 1. Yakti menganggap, adanya honda yang tidak lulus lantaran
SKPD-nya mengusulkan data yang tidak lengkap. <br />
<div style="text-align: justify;">
<br />
"Inilah yang menyebabkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) menetapkan
beberapa honda tidak memenuhi kriteria (MK) atau gagal," kata Yakti
kepada wartawan, seperti diberitakan LombokPos (grup JPNN).<br />
<br />
Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Lobar ini mengatakan, sedianya sebelum
data para honda tersebut dikirim, dinas harus memverifikasinya sehingga
bisa dipastikan semua lengkap. Dinas terkait melalui BKD juga diyakini
telah mengetahui petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis
(juknis) yang merupakan aturan main BKN dalam memverifikasi administrasi
data honda. <br />
<br />
"Ini kan karena dinas bekerja secara asal-asalan, data yang masuk mereka
langsung kirim saja tanpa mengecek sehingga menyebabkan ada yang tidak
lulus," ujarnya.<br />
<br />
Yakti mengaku, sejak pengumuman hasil seleksi administrasi itu keluar,
dirinya banyak didatangi konstituen yang berstatus honda yang meminta
tetap dibantu lulus. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga guru yang
sudah mengabdi cukup lama.<br />
<br />
Atas nama lembaga dewan, politisi asal Narmada ini meminta BKD melakukan
pengecekan kembali orang-orang yang dinyatakan lulus dari pusat.
Lantaran dari informasi yang diterima, beberapa orang yang dinyatakan
lulus tersebut ada yang menggunakan data fiktif.<br />
<br />
"Saya punya data dan fakta di lapangan. Saya minta bupati harus
menyikapi hal ini dengan serius agar tidak menjadi masalah
berkepanjangan," tegasnya.<br />
<br />
Bentuk manipulasi data yang dimaksud, lanjut dia, seperti beberapa di
antara mereka yang lulus ternyata tidak secara terus-menerus mengabdi di
tempat kerjanya tetapi pernah menyatakan diri berhenti, lalu masuk
kembali setelah ada pendataan. "Nanti saya akan bongkar pada saatnya,"
ujar Yakti.<br />
<br />
Terpisah, Kepala BKD Lobar H Syukran yang dikonfirmasi mengaku sangat
memahami kekecewaan para honda K1 yang tidak lulus. Namun pihaknya tidak
bisa bersikap lantaran keputusan terserbut ditetapkan pusat.<br />
<br />
Bagi mereka yang memang merasa tidak puas terhadap hasil tersebut, BKD
sesuai instruksi pemerintah pusat membuka ruang untuk mengadu. Waktu
pengaduan diberikan selama 12 hari dimulai sejak tanggal 9-20 April di
kantor BKD Lobar. <br />
<br />
"Jangan takut atau malu-malu, karena kalau memang bisa menunjukkan bukti
serta data, kami akan fasilitasi ke BKN untuk memperjuangkan
hak-haknya," ujar Syukran.<br />
<br />
Senada dengan Syukran, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, HM Uzair,
mengatakan, pihaknya juga memikirkan nasib para honda yang tidak lulus
tersebut. Namun menurutnya, sejauh ini BKD dan SKPD terkait sudah
bekerja maksimal. <br />
<br />
"Verifikasi dan validasi data sudah dilakukan dengan teliti, namun
namanya manusia pasti ada yang salah dan keliru," ujarnya.<span style="font-weight: bold;"> (ida)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">Sumber : <a href="http://m.jpnn.com/news.php?id=124366" target="_blank">JPNN </a></span></div>
</div>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-22547405583745991992012-04-16T10:13:00.000+07:002012-04-16T10:13:44.806+07:00Menimbang Ulang Penetapan Honorer Menjadi CPNSDalam waktu dekat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan
Reformasi Birokrasi (RB) akan melakukan proses pengangkatan pegawai
honorer daerah (Honda) menjadi CPNS. Tentu ini kabar gembira bagi para
honorer yang memang sudah relatif lama bekerja, tapi bagi penulis
sebelum diangkat menjadi CPNS memang perlu dilakukan proses validasi
data dan pertimbangan ulang terhadap kejanggalan-kejanggalan yang
terjadi di setiap daerah sebelum pengangkatan honorer menjadi PNS ini
dilakukan.<br /><br />Bahkan, Azwar Abubakar Menteri PAN RB dalam rilisnya
di beberapa media massa mengakui dan membenarkan hasil verifikasi dan
validasi honorer memunculkan indikasi rekayasa atau manipulasi.
Berdasarkan data yang dilansir Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno dari
152.130 tenaga honorer kategori 1, hampir semuanya telah divalidasi dan
diverifikasi. Hasilnya. Hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi
kriteria (MK), dan sebanyak 77.891 yang tidak memenuhi kriteria.<br /><br />Sedangkan
tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011
berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I
sebanyak 8.956, sehingga jumlahnya menjadi 642.780 orang. Mereka
terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 dan di
daerah 577.784 orang. Ini membuktikan sejak terbitnya PP No. 48 tahun
2005 tentang pengangkatan Pegawai Honorer Daerah (PHD) menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memberikan efek yang luar biasa
khususnya dari sisi kuantitas.<br /><br />Namun, sisi lain harus diakui
pula, terbitnya PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan Pegawai
Honorer Daerah (PHD) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memang
suatu hal yang harus diapresiasi karena keluarnya PP ini adalah bentuk
apresiasi pemerintah terhadap para tenaga honorer yang telah bekerja
belasan tahun di lingkungan pemerintahan. Bahkan untuk mengakomodir
suara-suara di daerah juga pemerintah mengubah PP tersebut dan
mengeluarkan PP 43/2007, di mana persyaratan kerja diubah menjadi
minimal 1 tahun pada tanggal 1 Desember 2005 yang sebelumnya persyaratan
kerja 5 – 20 tahun.<br /> <br />Penulis pun mencoba melakukan diskusi
dengan akademisi, pakar kepegawaian dan mantan pejabat BKN terkait
masalah ini. Ternyata ada cukup banyak persoalan dan menurut penulis ini
harus disikapi dengan serius di tengah cukup banyaknya oknum yang
bermain mata di ranah ini. Beberapa persoalan itu antara lain. Pertama,
jumlah PNS bertambah dengan pesat, dari 3,6 juta pada tahun 2002 menjadi
4,7 juta pada tahun 2010 sebagai akibat dari pemekaran daerah di mana
CPNS direkrut dalam rangka mengisi jabatan yang terus bertambah dan
Pengangkatan langsung PTT dan Sekretaris Desa menjadi CPNS.<br /><br />Kedua,
terjadi mismatch antara kualifikasi yang diperlukan dan kualifikasi
pegawai yang ada, karena yang diangkat menjadi CPNS, terutama dari jalur
PTT, umumnya tenaga administrasi. Ketiga, Pemda terus merekrut PTT,
walaupun sudah ada larangan, dengan harapan setelah tahun 2009 akan ada
lagi pengangkatan langsung PTT menjadi CPNS. Keempat, belanja pegawai
terus membengkak sehingga kemampuan daerah untuk menyediakan pelayanan
publik menjadi terbatas. Hal ini ditunjukkan dengan data yang dilansir
BKN Desember 2011 di mana rata-rata belanja APBD di setiap daerah
sekitar 30 hingga 50 persen di setiap propinsi. Kelima, terjadi
pemalsuan dokumen dan jual beli jabatan PTT di daerah sehingga banyak
diantara PTT yang masuk data-base sebenarnya tidak berhak diangkat
menjadi CPNS.<br /><br />Keenam, meluasnya tuntutan dari guru kontrak (GTT)
dan tenaga honorer yang bekerja di sekolah dan rumah sakit swasta untuk
diangkat menjadi CPNS. Disamping permasalahan ini terjadi juga praktek
kecurangan dalam setiap proses pengangkatan CPNS dari kalangan pegawai
tidak tetap yang gajinya dibiayai oleh APBD. Kita mengetahui bahwa PNS
merupakan orang-orang yang akan menggerakkan jalannya fungsi birokrasi.<br /><br />Kita
tidak bisa membayangkan ditengah penyimpangan proses validasi data
ditingkat daerah bahkan dicurigai juga ada oknum BKN yang main mata
dengan Pemda untuk mencederai proses validasi data tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana dengan kualitas pelayanan birokrasi di
Indonesia dan khususnya daerah ke depan jika masalah ini tidak segera
diungkap. Dengan jumlah pengangkatan yang relatif besar tersebut
tentunya harus ada pengetatan dan penyeleksian berkas kembali yang
dilakukan oleh pemerintah pusat ke daerah dan di daerah juga harus ada
keterbukaan informasi masalah ini ke masyarakat agar kemudian masyarakat
bisa mengontrol ini. Sehingga kemudian masyarakat tidak curiga dan
mampu berpikir positif kepada pemerintah daerahnya karena selama ini
masyarkat justru menilai hanya sebagian masyarakat yang dekat dengan
penguasa saja yang bisa mendapatkan kesempatan ini, sisanya tidak
walaupun sudah berpeluh keringat juga tidak diangkat menjadi CPNS.<br /><br />Apalagi
proses pengangkatan juga ternyata tidak sejalan dengan kebutuhan. Bagi
penulis, ini menimbulkan masalah besar dikemudian harinya dan tentunya
membebankan APBD khususnya pada pos belanja pegawai. Dengan kata lain,
proses pengangkatan ini harus ditinjau ulang. Jika tidak, berdasarkan
diskusi penulis dengan para akademisi dan orang-orang yang memang tahu
banyak dengan persoalan ini akan menimbulkan empat hal masalah lainnya
yakni pertama terjadi inefisiensi karena jumlah pegawai yang ada
melebihi kebutuhan.<br /><br />Kedua, kinerja organisasi pemerintah semakin
menurun karena pegawai yang ada kualifikasinya kurang sesuai dengan yang
diperlukan. Ketiga, akan ada sejumlah Pemerintah Daerah yang mengalami
kebangkrutan karena penambahan jumlah pegawai akan membawa konsekuensi
pada naiknya belanja pegawai dan terakhir atau keempat kemampuan daerah
untuk menyediakan dana bagi operasional pelayanan public serta belanja
modal semakin menurun sehingga pelayanan public akan menurun dan
pertumbuhan ekonomi akan terhambat.<br /><br />Kekhawatiran ini harus
diantisipasi sejak dini. Kita berharap BKN tidak cepat-cepat
mengeluarkan SK walaupun dalam kategori tingkat pertama hal ini sudah
dilakukan. Bagi penulis, ini adalah kesempatan Menpan & RB untuk
membuktikan awal proses reformasi birokrasi. Masalah rekayasa data oleh
oknum-oknum tertentu baik di pusat maupun di daerah harus diberikan
sanksi tegas. <br /><br />Selain itu, terkait masalah ini penulis juga
memiliki beberapa buah solusi dan saran sampai kemudian persoalan ini
benar-benar matang khususnya masalah verivikasi dan validasi data
pegawai honorer baik di tingkat pusat maupun daerah. Pertama,
Pengangkatan PTT, khususnya kategori II, ditinjau kembali karena akan
mendorong meluasnya tuntutan untuk menjadi CPNS. Kedua, Verifikasi data
PTT kategori I dan II diperketat karena ada indikasi bahwa sebagian dari
nama yang masuk data-base sebenarnya tidak memenuhi persyaratan,
direkrut setelah 1 Januari 2005 (menggunakan dokumen palsu). Ketiga,
harus ada penegasan dari Pemerintah bahwa instansi di pusat maupun
daerah tidak dibenarkan menerima PTT dan kekurangan pegawai dapat
diatasi melalui outsourcing. Keempat, kepala daerah perlu turun tangan
dan berupaya semaksimal mungkin memberikan data yang jujur dan juga
berani bersikap tegas terhadap bawahannya yang berani melakukan validasi
data. Semoga dengan proses seleksi yang ketat ditingkat verifikasi dan
validasi data pegawai honorer ini akan lahir CPNS-CPNS yang siap bekerja
dan melayani masyarakat dan mudah-mudahan kita memahami masalah ini
adalah bagian dari perbaikan kinerja aparatur kepegawaian dan sebagai
wujud dari implementasi upaya reformasi birokrasi yang saat ini sedang
digembor-gemborkan oleh Kementerian PAN & RB.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://suar.okezone.com/read/2012/04/14/58/611443/menimbang-ulang-penetapan-honorer-menjadi-cpns">Okezone</a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-46542992074883911312012-04-11T13:40:00.000+07:002012-04-11T13:40:11.377+07:00Daftar Honorer K1 Belum Diprotes<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">TERNATE</span> – Data honorer
kategori 1 (K1) yang telah diumumkan, di sejumlah tempat diprotes
masyarakat. Bahkan, protes juga sudah mengalir ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN) di Jakarta.<br />
<br />
Namun, tidak demikian halnya dengan di Ternate. Hingga kemarin, belum
ada protes masyarakat di masa uji publik terhadap daftar nama-nama
honorer K1.<br />
<br />
‘’Hingga saat ini memang belum ada keluhan dari masyarakat meskipun
dalam surat edaran tersebut dibuka ruang untuk uji publik,’’ ujar Kepala
BKD Junus Yau saat ditemui di ruang kerjanya, seperti diberitakan Malut
Post (grup JPNN).<br />
<br />
Dijelaskan Junus, uji publik sendiri berlaku selama 14 hari, terhitung
sejak surat edaran tersebut dipublikasikan ke masyarakat, yakni Jumat
(6/4) hingga 17 April nanti. ‘’Selama itu, masyarakat yang merasa tidak
puas dapat melayangkan gugatan ke BKD,’’ katanya.<br />
<br />
Namun penggugat harus mencantumkan nama jelas serta disertai data yang
valid sebagai penguat gugatannya. Data tersebut akan dijadikan
pembanding karena data yang diperoleh BKD saat ini merupakan data yang
telah divalidasi oleh BKN dan BPKP. <br />
<br />
‘’Nantinya data pembanding itu akan dikaji dan pimpinan SKPD yang
pegawainya tergugat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk
keputusan akhir, BKN lah yang menentukan,’’ ungkapnya.<br />
<br />
Junus mengaku telah melakukan briefing kepada para honorer K1 mengenai
uji publik yang dilakukan. ‘’Kami sudah sampaikan kepada mereka bahwa
BKD tidak memiliki kepentingan apa-apa dengan publikasi tersebut. Ini
hanya untuk menghindari manipulasi,’’ tandasnya.<span style="font-weight: bold;">(mg -01/onk/sam/jpnn)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">Sumber : <a href="http://www.jpnn.com/read/2012/04/11/123832/Daftar-Honorer-K1-Belum-Diprotes-" target="_blank">JPNN </a></span></div>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-31612647772119843262012-04-11T13:37:00.000+07:002012-04-11T13:37:06.619+07:00Diajukan 91 Honorer, Lolos Semua<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">PALUTA </span>
- Sejumlah daerah langsung mengumumkan daftar honorer kategori 1 (K1)
yang telah diferifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pengumuman ini untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan
koreksi jika menemukan ada data honorer yang palsu alias siluman.<br />
<br />
Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, misalnya. Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta Mora Harahap menjelaskan, pihaknya sudah
menerima daftar nominatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi
kriteria dari BKN Regional IV Sumatera Utara.<br />
<br />
Data ini akan langsung diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Paluta.
“Berdasarkan SE Menpan dan reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2012
tanggal 12 Maret 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar
nama tenaga honorer kategori II dan dengan hal tersebut di atas, maka
kami umumkan hasil verifikasi dan validasi data nominatif tenaga honorer
kategori I Kabupaten Paluta yang memenuhi kriteria sebanyak 91 orang,”
kata Mora, didampingi Kabid Penempatan BKD Paluta, Lairar Rusdy Nasution
kepada Metro Tabagsel (Grup JPNN).<br />
<br />
Dikatakan, dari 91 jumlah tenaga honorer kategori I yang didata dan
dikirimkan ke BKN, semuanya dinyatakan memenuhi kriteria.<br />
<br />
Kemudian disampaikan keduanya, bagi elemen masyarakat yang merasa ada
dugaan pemalsuan dokumen, maka pemerintah memberikan tenggang waktu
pengaduan selama 14 hari ke BKD Paluta sejak diumumkan 5 April Lalu.<br />
<br />
“Perlu disampaikan kepada elemen masyarakat apabila ada dugaan pemalsuan
dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi
kriteria sebagaimana pengumuman yang disampaikan, pemerintah memberikan
tenggang waktu pengaduan kepada BKD Paluta selama 14 hari, terhitung
mulai tanggal pengumuman ini kami tetapkan. Jadi jika ada pengaduan,
maka kami akan kembali melakukan validasi ulang seluruh berkas yang
diadukan untuk kemudian kita sampaikan lagi ke BKN,” tuturnya. <span style="font-weight: bold;">(phn/sam/jpnn)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">Sumber : <a href="http://www.jpnn.com/read/2012/04/11/123859/Diajukan-91-Honorer,-Lolos-Semua-" target="_blank">JPNN </a></span></div>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-5120176093302334422012-04-11T02:26:00.001+07:002012-04-11T02:27:31.719+07:00Pemprov Pastikan Nihil Honorer Siluman BKD Tetap Perjuangkan Honorer Tercecer<br />
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8527083245082674375" name="news-foto"></a>
<span style="font-weight: bold;">PEKANBARU</span> - Pemerintah
Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan nihil
honorer ‘siluman’ untuk dua kategori yang diusulkan. Pasalnya,
sistematika dan mekanisme yang digunakan sudah sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.<br />
<div style="text-align: justify;">
<br />
‘’Insyallah, di Pemprov Riau tidak ada honorer ‘siluman’. Semua terdata
dan melewati tahap verifikasi, Baik dari BKN, maupun dari BKD dan Badan
Inspektorat,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau,
Zaini Ismail melalui Kepala Bidang Administrasi dan Kepegawaian BKD
Riau, Suratno kepada Riau Pos (Grup JPNN).<br />
<br />
<br />
Menurut Suratno, banyaknya honorer K1 di Pemprov Riau yang tidak lulus
verifikasi bukan karena honorer ‘siluman’. Hanya saja terdapat beberapa
poin yang menjadi perhatian, seperti sistem penganggaraan dan aliran
dana penggajiannya.<br />
<br />
‘’ Kita tidak tahu pasti penyebabnya. Namun dari gambaran yang kita
terima, BPKP banyak menyoroti sistem penganggaraanya. Sedangkan untuk di
BKN secara umum tidak ada masalah. Karena yang melakukan verifikasi
memang kedua instansi tersebut,’’ ujar Pria yang konsen mengikuti
perkembangan tenaga honorer tersebut.<br />
<br />
Untuk memastikan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah akan
mempertanyakan secara langsung kondisi yang ada dengan BKN dan BPKP. Ini
diperlukan untuk menjawab tanda tanya dan komplain honorer KI di
lingkungan Pemprov Riau.<br />
<br />
‘’ Kita tentunya tetap memperjuangkan. Jika tidak ada kendala, Kamis
(14/4) kita akan melakukan pertemuan dengan BKN dan BKD Kabupaten/Kota
se Riau. Pada kesempatan itu kita akan mepertanyakan hasil verifikasi
yang telah diuji publik,’’ ujar Suratno.<br />
<br />
Menurutnya, proses uji publik masih berlangsung sampai pada waktu yang
ditentukan. Pihaknya juga masih menampung komplain dari honorer K1 yang
tidak lulus verifikasi. Dia juga menghimbau para honorer bersabar sampai
adanya jawaban dari BKN akan komplain yang telah dilayangkan.<br />
<br />
Lebih jauh saat ditanyakan mengenai nasib honorer K1 yang tidak lulus
verifikasi tersebut, dia mengatakan untuk kebijakan pengangkatan CPNS,
pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat. Namun, berbagai
kemungkinan dapat saja terjadi untuk calon birokrat tersebut.<br />
<br />
‘’Bisa saja mereka (Honorer K1, Red) yang tidak lulus verifikasi itu,
masuk ke Honorer K2. Atau mendapat kebijakan khusus dari Pemerintah
Pusat. Kita tunggu saja,’’ ulas Suratno.<span style="font-weight: bold;">(rio)</span><br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Sumber : <a href="http://www.jpnn.com/read/2012/04/09/123570/Pemprov-Pastikan-Nihil-Honorer-Siluman-" target="_blank">JPNN </a></span></div>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-51731273005724446352012-04-11T02:21:00.000+07:002012-04-11T02:21:03.908+07:00Pengangkatan Honorer Ngambang<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">TEGAL--
</span>Apa yang ditunggu-tunggu para tenaga honorer di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya keluar. Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) menayangkan hasil verifikasi pendataan tenaga honorer dari
pemerintah pusat.<br />
<br />
Dari 75 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang diusulkan BKD, hanya 37
orang dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK). Namun demikian, kejelasan
pengangkatan ke 37 tenaga honorer K1 itu masih ngambang, lantaran
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya hingga kini belum keluar.<br />
<br />
Kepala BKD Kota Tegal, Diah Triastuti SH mengatakan, pendataan tenaga
honorer telah dilakukan dan diajukan sejak tahun 2010. Namun hasil
verifikasi dari tim pusat baru keluar kemarin, dan menginstruksikan agar
daerah menayangkannya selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 April.<br />
<br />
"Hasil itu menyebutkan, untuk Kota Tegal terdapat 37 orang tenaga
honorer masuk K1. Hasil tersebut mutlak kewenangan pusat. BKD cuma
mendapat perintah menanyangkan hasil saja, tanpa diberi kewenangan
apapun. Sebenarnya dari BKD sendiri mengajukan 75 tenaga honorer, dan
berharap semuanya masuk K1," ujarnya ketika ditemui di meja kerjanya,
Senin (9/4).<br />
<br />
Dia menjelaskan, hasil verifikasi merupakan bagian dari SE MenPAN dan RB
Nomor 32 Tahun 2012 tertanggal 12 Maret, tentang Data Tenaga Honorer
Kategori Satu. Di Jawa Tengah, Kota Tegal termasuk salah satu daerah
yang kuantitasnya bagus. Sebab jumlah honorer yang MK banyak jika
dibanding daerah lain. Seperti Kabupaten Tegal hanya 10 orang, dan
Brebes sekitar 27 tenaga honorer. <br />
<br />
“Dalam lampiran hasil verifikasi itu, terdapat catatan mengatakan,
daftar nama tersebut dapat diangkat jadi CPNS, apabila dapat menunjukkan
dokumen asli dan sah sesuai PP berlaku.” <br />
<br />
Hal ini, tandas Diah, yang membuat kejelasan pengangkatan ngambang.
Karena PP-nya sendiri belum terbit sampai sekarang. Jadi tindak lanjut
pada mereka yang masuk K1 akan seperti apa, BKD belum mengetahuinya.
Sebab dari pusat pun belum ada informasi kebijakan apapun.<br />
<br />
Selain itu, dia mengaku tidak dapat berbuat banyak, apabila mereka yang
Tidak Masuk Kriteria (TMK) tidak puas dan komplen. Dia tidak bisa
menyebutkan alasan mengapa mereka TMK. Karena dari pusat tidak
memberikan apa-apa, kecuali perintah menayangkan hasil verifikasi.<br />
<br />
Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan waktu sanggahan selama 10
hari, terhitung sejak selesainya masa pemasangan hasil verifikasi.
Sanggahan apabila dari ke-37 orang yang masuk K1 itu, diketahui
dokumennya palsu atau masalah lain.<br />
<br />
"Kami diberi kewenangan menerima sanggahan. Nantinya bukan kami yang
mengurus, tapi langsung diserahkan ke pusat. Alhamdulillah, sejak
dipasangnya hasil verifikasi, hingga detik ini belum ada yang komplen.
Kami harap mereka yang TMK bisa menyadari," imbuhnya.<br />
<br />
Hasil verifikasi tenaga honorer ini tidak hanya dipasang di papan
pengumuman BKD saja. Namun dipublikasikan di papan pengumuman kecamatan
dan Dinas Pendidikan (Disdik). Tidak hanya itu. Hasilnya dapat dilihat
melalui alamat website BKD, yakni bkd.tegalkota.go.id. Selain disiarkan
melalui spot Radio Sebayu FM.<br />
<br />
"Kami berpesan bagi tenaga honorer yang MK atau TMK harap bersabar
menunggu informasi dari pusat. Karena BKD tidak dapat berbuat banyak
lantaran kewenangannya semua di pusat," pungkasnya. <span style="font-weight: bold;">(adi)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">Sumber : <a href="http://www.jpnn.com/read/2012/04/10/123734/Pengangkatan-Honorer-Ngambang-#" target="_blank">JPNN </a></span></div>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-17631875091361464392012-04-11T02:19:00.000+07:002012-04-11T02:19:03.373+07:00Ratusan Guru Honorer Protes Hasil Verifikasi Kelulusan<a href="" name="news-foto"></a>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">SIAK-</span>Ratusan guru honor di Siak, Senin (9/4) sore
mendatangi kantor DPRD Siak. Kedatang mereka terkait hasil pengumuman
tenaga honorer K1 yang diumumkan oleh BKD. Dari hasil pengumuman itu tak
ada satupun nama mereka yang lolos.<br />
<br />
"Kami merasa keberatan dan kecewa atas hasil validasi tenaga guru K1
yang telah diumumkan," kata salah seorang guru dihadapan anggota Komisi I
DPRD Siak yaitu Mester Hamzah, Muhtarom dan Darmadi.<br />
<br />
"Untuk bapak ketahui, pada tahap I tahun 2005, kami juga tidak lulus dan
telah diminta untuk melengkapi persyaratan beberapa kali. Namun
nyatanya sekarang tidak lulus juga," ujar Naomi kecewa.<br />
<br />
Menurut dia, bersama dirinya ada 220 orang yang senasib dengannya. Untuk
itu, mereka berharap ada penundaan pengangkatan CPNS yang lulus, sampai
ada kejelasan bagi guru tenaga honorer yang tidak lulus.<br />
<br />
Dalam surat yang dialamatkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Pemkab Siak tanggal 9 April 2012, meminta Pemkab Siak melalui BKD
unttuk memberikan kejelasan yang konkrit terkait alasan ketidaklulusan
mereka. Mereka berharap BKD dapat melakukan konsultasi dengan Badan
Kepegawaian Nasional (BKN), sekaligus mengusulkan nama-nama guru yang
tidak lulus K1 dengan memberi tenggat waktu hingga 12 April yang akan
datang.<br />
<br />
Menanggapi hal ini Ketua Komisi I Master Hamzah berjanji akan segera
berkoordinasi dengan Pemkab Siak, bahkan pihaknya telah menjadwalkan
Rapat Dengar Pendapat pada Senin (16/4) mendatang.<br />
<br />
"Rencana kita mau secepatnya, maka tadi sempat kita jadwalkan hearing
Kamis depan. Namun setelah berkoordinasi dengan Kepala BKD, hari
tersebut bertepatan dengan jadwal konsultasi Kepala BKD se Riau ke BKN
di Jakarta, terkait tingginya tingkat ketidaklulusan jalur K1 di
Provinsi Riau," ucap Mester.<br />
<br />
Pj BKD Siak Prawira Rafadi menambahkan perihal aksi guru honor yang
merasa keberatan itu silahkan mengajukan secara tertulis, dan sampaikan
ke BKD. Dalam kelulusan ini ditentukan oleh BKN, bukan BKD. "BKD hanya
mengajukan sesuai dengan persyaratan, namun verifikasi ini ditentukan
oleh BKN," kata dia. <span style="font-weight: bold;">(aal)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber : <a href="http://www.jpnn.com/read/2012/04/10/123719/Ratusan-Guru-Honorer-Protes-Hasil-Verifikasi-Kelulusan-" target="_blank">JPNN</a><br />
</div>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-88294266394333954322012-04-11T02:15:00.001+07:002012-04-11T02:15:06.381+07:00Data Tanaga Honorer Banyak Tak LengkapMEDAN-Tenaga honorer yang tidak lolos dalam pengumuman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi CPNS,
karena banyak data yang diajukan tidak lengkap. Seperti tidak
menyertakan ijazah hingga surat pengangkatan honor di Pemko Medan.<br />
Kadis Pencegah dan Pemadaman Kebakaran (P2K) Medan, Marihot
Tampubolon mengakui kalau ada satu orang tenaga honorernya yang sudah
lama bekerja namun tidak lolos verifikasi.<br />
“Ada memang tenaga honorer kita yang tidak lolos verifikasi. Setelah
saya panggil rupanya masalahnya di data yang tidak lengkap pada saat
pengajuan menjadi CPNS. Ketika pengajuan itu dia mengakui tidak
menyertakan ijazah dan surat pengangkatan honor di Pemko,” kata Marihot,
Senin (9/4) siang.<br />
Namun, kata Marihot, dia sudah meminta tenaga honorer tersebut untuk
mengkonfirmasikannya langsung kepada BKD Medan.<br />
“Dia itu merupakan petugas pemadam kita, kalau syarat pengangkatan
dia sudah memenuhi kriteria karena pengangkatannya sebelum Januari 2005.
Makanya, saya minta dia segera ke BKD untuk mengkonfirmasikan hal itu,
bagaimana caranya agar dia bisa melakukan pengajuan lagi dengan
kelengkapan data,” terang Marihot.<br />
Hal senda juga dikatakan Kadisdukcapil Kota Medan, Darussalam Pohan
mengakui kalau ada tenaga honorer di instansinya yang sudah 10 tahun
bekerja tapi tidak lolos verifikasi.<br />
“Ada petugas tenaga malam, dia honorer yang sudah sepuluh tahun,
namun pengumuman kemarin dia tidak lolos verifikasi. Setelah saya tanya
rupanya ijazahnya yang tidak ada. Mungkin itulah yang menyebabkan dia
tidak lolos verifikasi. Saya juga sudah memintanya supaya datang ke BKD
Medan,” terang Darussalam.<br />
Di sisi lain, di jajaran Dinas Kebersihan Medan, dari data BKD Medan
dari 162 tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi terdapat 22 orang
dari Dinas Kebersihan Medan. Namun, saat dikonfirmasi ke Kadis
Kebersihan Medan, Pardamean Siregar justru tidak mengetahui hal
tersebut. Dia juga terkesan seperti tidak peduli dengan bawahannya.<br />
“Saya tidak tahu itu. Belum ada informasinya sama saya. Kalau saya jawab
nanti salah pula,” kata Pardamean.<br />
Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Parluhutan Hasibuan mengatakan
pihaknya sudah menginformasikan pengumuman pengangkatan status 251
tenaga honorer dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi menjadi CPNS, pekan lalu. Pengumuman itu di website Pemko
Medan di kantor Pemko Medan juga di instansi terkait. Bahkan, pihaknya
sedang menerima sanggahan atau keberatan masyarakat terkait pengumuman
itu selama 14 hari. (adl)<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.hariansumutpos.com/2012/04/30968/data-honorer-banyak-tak-lengkap.htm">Sumut
Post </a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-65593588041116925762012-04-11T02:12:00.003+07:002012-04-11T02:12:57.256+07:00Aplikasi perekaman data Tenaga Honorer Kategori IIAplikasi
perekaman data Tenaga Honorer Kategori II tahun 2010 sudah bisa
didapatkan bagi instansi daerah di kantor Regional BKN sedangkan untuk
instansi pusat di BKN Pusat Gedung II lantai 12. Ruang Pranata.<br />
<span class="article_separator"> </span><br />
<span class="article_separator">Sumber :<a href="http://bkn.go.id/in/berita/1941-aplikasi-th-k2.html"> BKN</a></span>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-32631232059578154932012-04-09T12:02:00.001+07:002012-04-09T12:02:21.114+07:00270 ribu honorer sudah diangkat menjadi PNS<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Mataram (ANTARA
News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Azwar Abubakar menyatakan bahwa pemerintah tahun ini sudah mengangkat
270 ribu orang tenaga hononer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).<br /><br />"Itu
yang kategori satu (K1) sebanyak 270 ribu, yang sudah diangkat tahun
ini," kata Azwar yang ditemui usai pertemuan koordinasi dengan kader
partai di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara
Barat (NTB) di Mataram, Minggu petang.<br /><br />Azwar berada di Mataram,
NTB, sejak Sabtu (7/4) siang, terkait kegiatan sosialisasi reformasi
birokrasi Regional II yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota
se-Jawa, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan, yang
dipusatkan di Mataram 9-11 April 2012. <br /><br />
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu memanfaatkan waktu
luangnya di Mataram untuk menggelar temu kader dengan DPW PAN NTB,
sekaligus menyosialisasikan pencalonan Hatta Rajasa yang kini menjabat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai calon Presiden. <br /><br />
Ia mengatakan, daftar nama honorer K1 yang sudah diangkat menjadi
PNS pada tahun ini telah diumumkan melalui website www.bkn.go.id.<br /><br />
"Diumumkan agar masyarakat tahu, dan bisa komplain jika didukung
data dan fakta," ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004
hingga 30 Desember 2005, menggantikan Abdullah Puteh yang dipenjara 10
tahun karena kasus korupsi itu. <br /><br />
Pemerintah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database"
sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS, namun masih saja ada
tenaga honorer yang belum terakomodasi.<br /><br />
Menteri PAN (Menpan) dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE)
Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang
bekerja di lingkungan pemerintah. <br /><br />
SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan
pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian
Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya
Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.<br /><br />
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang
memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007.<br /><br />
Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.<br /><br />
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang
berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun
pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus
menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari
46 tahun per 1 Januari 2006.<br /><br />
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database"
sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas
kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak. <br /><br />
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori
yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan
kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN
dan APBD. <br /><br />
"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini,
sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan
jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya.<br /><br />
Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari
nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan
siapa yang mempekerjakan honorer tersebut. <br /><br />
Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah
daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian
dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.<br /><br />
"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti
seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu
pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu
perampungan pendataan dan tahapan seleksi. </span><br />
<br />
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Sumber : <a href="http://www.antaranews.com/berita/305271/270-ribu-honorer-sudah-diangkat-menjadi-pns">Antara
</a></span>
<br />SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-82013164985902160222012-04-09T11:59:00.002+07:002012-04-09T11:59:28.974+07:00Inilah Kriteria Honorer yang Diangkat PNS Tahun IniREPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, tenaga
honorer yang diangkat menjadi PNS terdiri dari tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.<br />
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang,
bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun
per 1 Januari 2006.<br />
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai
2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas
kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.<br />
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori
yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan
kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN
dan APBD.<br />"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun
ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara
keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta
diberdayakan," ujarnya.<br />
Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama,
tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa
yang mempekerjakan honorer tersebut.<br />
Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah
daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian
dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.<br />
"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi
CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan
untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan
pendataan dan tahapan seleksi.<br />
<br />
Sumber :<a href="http://www.republika.co.id//berita/nasional/umum/12/04/08/m2627b-inilah-kriteria-honorer-yang-diangkat-pns-tahun-ini">
Republika</a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-18481248944834952142012-04-08T16:09:00.000+07:002012-04-08T16:09:26.861+07:00Pengumuman Honorer K1 Kabupaten TrenggalekSilahkan kunjungi :<br />
<a href="http://www.bkdtrenggalek.com/" target="_blank">BKD Trenggalek</a><br />
<a href="http://humassetda.trenggalekkab.go.id/" target="_blank">Humassetda Trenggalek</a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-81187727287945055072012-04-08T15:58:00.000+07:002012-04-08T15:58:00.475+07:00Diajukan 58 Honorer, Lulus 40<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" style="width: 480px;"><tbody>
<tr><td align="left" valign="top" width="470"><span class="tgl"></span>
<a href="" name="news-foto"></a>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">PASBAR</span>--Kabar baik bagi tenaga honorer kategori I
Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Dari data yang telah diumumkan, untuk
Kabupaten Pasaman Barat dari jumlah 58 orang diusulkan, sebanyak 40
orang dinyatakan lulus.<br />
<br />
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pasbar, Syahnan, didampingi Kabag
Humas, Yulison kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), di Simpangampek
mengatakan, mereka yang lulus diumumkan pada Sekretariat Daerah, SKPD,
Sekretariat Dewan dan Kecamatan. Ini agar data diketahui dan uji publik
selama 14 hari.<br />
<br />
Diharapkan masyarakat ikut berperan memberikan masukan, jika ada tenaga
honorer kategori satu lulus bermasalah. Publik dapat mengajukan protes
atau masukan, asal disertai bukti jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.<br />
<br />
“Mereka yang lulus itu akan di uji publik selama 14 hari, baru diajukan
ke BKN guna diproses pemberkasan CPNSnya,”kata Syahnan.<br />
<br />
Sementara itu, Kategori II, sudah dapat dipastikan tidak semunya yang
bisa diterima sebagai CPNS. Pasalnya, untuk rekrutmen jadi CPNS dari
kategori II terlebih dahulu diselenggarakan ujian bersama, sesama
ketegori II. Kemudian, formasinya disesuaikan dengan formasi penerimaan
yang dikeluarkan Menpan.<br />
<br />
Kendatipun berkas kategori II saat ini sudah ada di pusat. “Jika latar
belakang pendidikan bersangkutan tidak sesuai dengan formasi dikeluarkan
Menpan, maka dia tidak bisa ikut ujian,”ujar Syahnan. <br />
<br />
Adapun jumlah honorer kategori II di lingkungan Pemda Pasbar sebanyak
1570 orang. “Semuanya dikirim berkasnya, tidak ada tebang pilih. Biar
pusat saja menentukan," ujarnya. <span style="font-weight: bold;">(roy/sam/jpnn)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">Sumber : <a href="http://www.jpnn.com/read/2012/04/08/123510/Diajukan-58-Honorer,-Lulus-40-">JPNN </a></span></div>
</td>
</tr>
<tr>
<td align="left" valign="top" width="470">
</td></tr>
</tbody></table>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8527083245082674375.post-23457822299110765012012-04-07T22:17:00.000+07:002012-04-07T22:17:13.175+07:00Pemalsu Data Tenaga Honorer Terancam DipidanaJAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengancam akan memberikan sanksi pidana
kepada pemalsu data tenaga honorer. <br />
<br />Menpan dan RB Azwar Abubakar
mengatakan, pihaknya segera menyelidiki pemalsuan dokumen pengangkatan
tenaga honorer Kategori 1 (K1) tersebut. Dia mengaku, tiga daerah sudah
terbukti memalsukan data pengangkatan. “Kami akan ungkap daerah mana
saja jika penyelidikan sudah tuntas,” katanya saat dihubungi di Jakarta
kemarin. <br /><br />Azwar menyatakan, sebelum menyerahkan para pelaku ke
kepolisian, pemerintah terlebih dulu akan memberikan sanksi
administrasi. Biasanya, sanksi administrasi yang paling ringan diberikan
adalah teguran, selanjutnya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan,
mutasi, dan yang paling berat yaitu pencopotan jabatan.<br /><br />Menurut
dia, seharusnya para kepala daerah dan bawahannya tidak melakukan
pelanggaran semacam ini pasalnya sudah ada surat edaran (SE) Menpan dan
RB No 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS
dan mencantumkan sanksi tersebut di dalamnya. Karena itu, pihaknya
sudah tidak bisa menolerir lagi tindakan tersebut. <br /><br />Anggota
Komisi II DPR Abdul Malik Haramain berpendapat, pemalsuan semacam itu
memang harus diproses hukum. Kemenpan dan RB harus memfokuskan
pemeriksaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pusat data aparatur
negara berada di sana. Menurut dia, BKN juga harus melakukan evaluasi
data dengan melibatkan data awal yang berada di Badan Kepegawaian Daerah
(BKD).<br /><br />"BKD itu pemegang data namun ada kepentingan elite
politik di sana yang memaksa untuk menitip kerabat atau temannya jadi
PNS," ujarnya. Anggota Fraksi PKB ini mengungkapkan, penyelidikan atas
pemalsuan itu sangat mudah dilacak yakni dari tahun berapa pegawai itu
diangkat, bekerja di instansi apa dan berapa dana APBD yang diterima
untuk belanja pegawai. <br /><br />"Modus SK pengangkatan tahun mundur yang
sering dipakai mereka," jelasnya.Para kepala daerah dan kepala dinas pun
harus dimintai pertanggung jawaban karena yang berhak mengangkat tenaga
honorer adalah kedua pejabat itu. Dia meminta penyelewengan semacam ini
harus segera ditindak dengan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu mengontrol perilaku
para kepala dinas dan kepala daerahnya. <br /><br />Dia pun meminta batas
waktu kepada Kemenpan dan RB untuk segera menyelesaikan data tenaga
honorer yang benar sebab Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Tenaga Honorer harus segera disahkan tahun ini juga karena sudah
tertunda beberapa tahun. Pengamat Pemerintahan Andrinof Chaniago
berpendapat, pemalsuan data ini memang pasti terjadi karena sudah
menjadi rahasia umum bahwa oknum PNS menjadikan pengangkatan tenaga
honorer menjadi transaksi keuangan yang dapat mencapai miliaran rupiah. <br /><br />"Satu
orang itu bisa membayar Rp50 juta loh," terangnya. Diberitakan
sebelumnya, Kemenpan dan RB menunda pengangkatan tenaga honorer K1
karena banyak pemalsuan data. Kemenpan dan RB dengan BKN telah melakukan
verifikasi dan validasi ulang data terhadap instansi pemerintah.
Hasilnya, banyak jumlah tenaga honorer yang jumlahnya di atas kewajaran.
<br /><br />Selain itu, pihaknya juga telah menerima aduan secara tertulis
menyangkut dugaan pemalsuan data tenaga honorer. Sebagaimana diketahui,
tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN/APBD.
Sedangkan, K2 gajinya bersumber dari non- APBN/APBD.Persyaratan lain
yakni harus diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi
pemerintah,masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan
sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu,
sekurang-kurangnya umur K1 dan K2 adalah 19 tahun dan tidak boleh lebih
dari 46 tahun per 1 Januari 2006. neneng zubaidah<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/484184/">Harian
Seputar Indonesia </a>SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEKhttp://www.blogger.com/profile/06649013593813553683noreply@blogger.com