Mataram (ANTARA
News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Azwar Abubakar menyatakan bahwa pemerintah tahun ini sudah mengangkat
270 ribu orang tenaga hononer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Itu
yang kategori satu (K1) sebanyak 270 ribu, yang sudah diangkat tahun
ini," kata Azwar yang ditemui usai pertemuan koordinasi dengan kader
partai di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara
Barat (NTB) di Mataram, Minggu petang.
Azwar berada di Mataram,
NTB, sejak Sabtu (7/4) siang, terkait kegiatan sosialisasi reformasi
birokrasi Regional II yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota
se-Jawa, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan, yang
dipusatkan di Mataram 9-11 April 2012.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu memanfaatkan waktu
luangnya di Mataram untuk menggelar temu kader dengan DPW PAN NTB,
sekaligus menyosialisasikan pencalonan Hatta Rajasa yang kini menjabat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai calon Presiden.
Ia mengatakan, daftar nama honorer K1 yang sudah diangkat menjadi
PNS pada tahun ini telah diumumkan melalui website www.bkn.go.id.
"Diumumkan agar masyarakat tahu, dan bisa komplain jika didukung
data dan fakta," ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004
hingga 30 Desember 2005, menggantikan Abdullah Puteh yang dipenjara 10
tahun karena kasus korupsi itu.
Pemerintah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database"
sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS, namun masih saja ada
tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Menteri PAN (Menpan) dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE)
Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang
bekerja di lingkungan pemerintah.
SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan
pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian
Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya
Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang
memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007.
Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang
berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun
pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus
menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari
46 tahun per 1 Januari 2006.
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database"
sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas
kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori
yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan
kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN
dan APBD.
"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini,
sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan
jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya.
Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari
nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan
siapa yang mempekerjakan honorer tersebut.
Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah
daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian
dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.
"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti
seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu
pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu
perampungan pendataan dan tahapan seleksi.
Sumber : Antara
270 ribu honorer sudah diangkat menjadi PNS
Monday, April 9, 2012
Diposting oleh
SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEK
di
12:02 PM