JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengancam akan memberikan sanksi pidana
kepada pemalsu data tenaga honorer.
Menpan dan RB Azwar Abubakar
mengatakan, pihaknya segera menyelidiki pemalsuan dokumen pengangkatan
tenaga honorer Kategori 1 (K1) tersebut. Dia mengaku, tiga daerah sudah
terbukti memalsukan data pengangkatan. “Kami akan ungkap daerah mana
saja jika penyelidikan sudah tuntas,” katanya saat dihubungi di Jakarta
kemarin.
Azwar menyatakan, sebelum menyerahkan para pelaku ke
kepolisian, pemerintah terlebih dulu akan memberikan sanksi
administrasi. Biasanya, sanksi administrasi yang paling ringan diberikan
adalah teguran, selanjutnya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan,
mutasi, dan yang paling berat yaitu pencopotan jabatan.
Menurut
dia, seharusnya para kepala daerah dan bawahannya tidak melakukan
pelanggaran semacam ini pasalnya sudah ada surat edaran (SE) Menpan dan
RB No 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS
dan mencantumkan sanksi tersebut di dalamnya. Karena itu, pihaknya
sudah tidak bisa menolerir lagi tindakan tersebut.
Anggota
Komisi II DPR Abdul Malik Haramain berpendapat, pemalsuan semacam itu
memang harus diproses hukum. Kemenpan dan RB harus memfokuskan
pemeriksaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pusat data aparatur
negara berada di sana. Menurut dia, BKN juga harus melakukan evaluasi
data dengan melibatkan data awal yang berada di Badan Kepegawaian Daerah
(BKD).
"BKD itu pemegang data namun ada kepentingan elite
politik di sana yang memaksa untuk menitip kerabat atau temannya jadi
PNS," ujarnya. Anggota Fraksi PKB ini mengungkapkan, penyelidikan atas
pemalsuan itu sangat mudah dilacak yakni dari tahun berapa pegawai itu
diangkat, bekerja di instansi apa dan berapa dana APBD yang diterima
untuk belanja pegawai.
"Modus SK pengangkatan tahun mundur yang
sering dipakai mereka," jelasnya.Para kepala daerah dan kepala dinas pun
harus dimintai pertanggung jawaban karena yang berhak mengangkat tenaga
honorer adalah kedua pejabat itu. Dia meminta penyelewengan semacam ini
harus segera ditindak dengan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu mengontrol perilaku
para kepala dinas dan kepala daerahnya.
Dia pun meminta batas
waktu kepada Kemenpan dan RB untuk segera menyelesaikan data tenaga
honorer yang benar sebab Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Tenaga Honorer harus segera disahkan tahun ini juga karena sudah
tertunda beberapa tahun. Pengamat Pemerintahan Andrinof Chaniago
berpendapat, pemalsuan data ini memang pasti terjadi karena sudah
menjadi rahasia umum bahwa oknum PNS menjadikan pengangkatan tenaga
honorer menjadi transaksi keuangan yang dapat mencapai miliaran rupiah.
"Satu
orang itu bisa membayar Rp50 juta loh," terangnya. Diberitakan
sebelumnya, Kemenpan dan RB menunda pengangkatan tenaga honorer K1
karena banyak pemalsuan data. Kemenpan dan RB dengan BKN telah melakukan
verifikasi dan validasi ulang data terhadap instansi pemerintah.
Hasilnya, banyak jumlah tenaga honorer yang jumlahnya di atas kewajaran.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima aduan secara tertulis
menyangkut dugaan pemalsuan data tenaga honorer. Sebagaimana diketahui,
tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN/APBD.
Sedangkan, K2 gajinya bersumber dari non- APBN/APBD.Persyaratan lain
yakni harus diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi
pemerintah,masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan
sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu,
sekurang-kurangnya umur K1 dan K2 adalah 19 tahun dan tidak boleh lebih
dari 46 tahun per 1 Januari 2006. neneng zubaidah
Sumber : Harian
Seputar Indonesia
Pemalsu Data Tenaga Honorer Terancam Dipidana
Saturday, April 7, 2012
Diposting oleh
SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEK
di
10:17 PM