REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, tenaga
honorer yang diangkat menjadi PNS terdiri dari tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang,
bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun
per 1 Januari 2006.
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai
2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas
kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori
yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan
kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN
dan APBD.
"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun
ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara
keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta
diberdayakan," ujarnya.
Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama,
tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa
yang mempekerjakan honorer tersebut.
Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah
daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian
dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.
"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi
CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan
untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan
pendataan dan tahapan seleksi.
Sumber :
Republika
Inilah Kriteria Honorer yang Diangkat PNS Tahun Ini
Monday, April 9, 2012
Diposting oleh
SDN 2 BARANG PANGGUL TRENGGALEK
di
11:59 AM