Pemalsu Data Tenaga Honorer Terancam Dipidana

Saturday, April 7, 2012

JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada pemalsu data tenaga honorer.

Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya segera menyelidiki pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 (K1) tersebut. Dia mengaku, tiga daerah sudah terbukti memalsukan data pengangkatan. “Kami akan ungkap daerah mana saja jika penyelidikan sudah tuntas,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Azwar menyatakan, sebelum menyerahkan para pelaku ke kepolisian, pemerintah terlebih dulu akan memberikan sanksi administrasi. Biasanya, sanksi administrasi yang paling ringan diberikan adalah teguran, selanjutnya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan, mutasi, dan yang paling berat yaitu pencopotan jabatan.

Menurut dia, seharusnya para kepala daerah dan bawahannya tidak melakukan pelanggaran semacam ini pasalnya sudah ada surat edaran (SE) Menpan dan RB No 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS dan mencantumkan sanksi tersebut di dalamnya. Karena itu, pihaknya sudah tidak bisa menolerir lagi tindakan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain berpendapat, pemalsuan semacam itu memang harus diproses hukum. Kemenpan dan RB harus memfokuskan pemeriksaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pusat data aparatur negara berada di sana. Menurut dia, BKN juga harus melakukan evaluasi data dengan melibatkan data awal yang berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"BKD itu pemegang data namun ada kepentingan elite politik di sana yang memaksa untuk menitip kerabat atau temannya jadi PNS," ujarnya. Anggota Fraksi PKB ini mengungkapkan, penyelidikan atas pemalsuan itu sangat mudah dilacak yakni dari tahun berapa pegawai itu diangkat, bekerja di instansi apa dan berapa dana APBD yang diterima untuk belanja pegawai.

"Modus SK pengangkatan tahun mundur yang sering dipakai mereka," jelasnya.Para kepala daerah dan kepala dinas pun harus dimintai pertanggung jawaban karena yang berhak mengangkat tenaga honorer adalah kedua pejabat itu. Dia meminta penyelewengan semacam ini harus segera ditindak dengan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu mengontrol perilaku para kepala dinas dan kepala daerahnya.

Dia pun meminta batas waktu kepada Kemenpan dan RB untuk segera menyelesaikan data tenaga honorer yang benar sebab Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer harus segera disahkan tahun ini juga karena sudah tertunda beberapa tahun. Pengamat Pemerintahan Andrinof Chaniago berpendapat, pemalsuan data ini memang pasti terjadi karena sudah menjadi rahasia umum bahwa oknum PNS menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi transaksi keuangan yang dapat mencapai miliaran rupiah.

"Satu orang itu bisa membayar Rp50 juta loh," terangnya. Diberitakan sebelumnya, Kemenpan dan RB menunda pengangkatan tenaga honorer K1 karena banyak pemalsuan data. Kemenpan dan RB dengan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi ulang data terhadap instansi pemerintah. Hasilnya, banyak jumlah tenaga honorer yang jumlahnya di atas kewajaran.

Selain itu, pihaknya juga telah menerima aduan secara tertulis menyangkut dugaan pemalsuan data tenaga honorer. Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan, K2 gajinya bersumber dari non- APBN/APBD.Persyaratan lain yakni harus diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu, sekurang-kurangnya umur K1 dan K2 adalah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. neneng zubaidah

Sumber : Harian Seputar Indonesia