Pengangkatan Honorer Tak Memenuhi Syarat Harus dibatalkan

Tuesday, April 17, 2012

MEDAN-Ada ditemukan manipulasi data dari 251 tenaga honorer yang diumumkan menpan lolos verifikasi tetapi kenyataannya tak sesuai dengan aturan, maka BKN harus segera membatalkan proses pengangkatannya menjadi CPNS.
“Masyarakat bisa melaporkannya ke Pemko Medan dan dari komplain masyarakat ini kita akan tindaklanjuti untuk melaporkannya ke pusat. Kita akan minta agar BKN tidak memproses pengangkatannya menjadi CPNS,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, kepada wartawan di kantor Balai Kota Medan, Senin (1/4).
Dikatakannya, dirinya tak membantah jika saat ini ditemukan adanya dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan pengangkatan tenaga honorer ke BKN pada 31 Agustus 2010 lalu.
“Saya tidak akan membantah temuan itu. Ini saatnya untuk uji publik. Silahkan saja dilaporkan, supaya tidak seenaknya. Masyarakat yang tahu itu tidak benar. Itu kan penetapannya dari pusat dan sekarang diuji publik. Makanya silahkan masyarakat untuk melaporkan apa yang mereka ketahui,” terang Syaiful.
Disebutkannya, sebaiknya saat ini tidak perlu mencari di mana terjadinya dugaan manipulasi data tersebut.
“Sekarang ini saatnya kita uji, kalau ada data yang tidak sesuai segera dilaporkan supaya bisa kita ajukan agar BKN membatalkan pengangkatannya,” tegas Syaiful.
Sebelumnya, dari penelusuran wartawan ditemukan dari 251 tenaga honorer yang lolos verifikasi, terdapat 24 tenaga honorer yang diduga memanipulasi data pengangkatan. Tenaga honorer yang bermasalah itu rata-rata berasal dari Dinas Pertamanan Medan.
Ketika dikonfirmasi ke BKD Medan, Kasubag Penerimaan dan Pensiunan BKD Medan, Andrian Saleh menyebutkan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu pengaduan yang berasal dari Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan.
“Hingga saat ini baru satu pengaduan yang kita terima dari Dinas P2K yang lainnya seperti dari Dinas Pertamanan belum ada kita terima,” terang Andrian.
Dijelaskannya, pengaduan yang diterima dari Dinas P2K Medan itu masuk ke BKD Medan tanggal 10 April 2012. Pengaduan atas nama Rasiadi, yakni seorang tenaga honorer yang dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Menpan. “Di Dinas P2K Medan kan kita usulkan tiga orang tenaga honorer ke Menpan, namun yang lolos verifikasi dua orang dan satu orang yakni Rasiadi tak lolos. Makanya, dia melakukan pengaduan dan akan kita tindaklanjuti ke BKN,” terang Andrian.
Andiran juga menjelaskan, pihaknya sudah dua kali menyurati BKN sebagai upaya untuk melakukan klarifikasi ke BKN terkait 162 tenaga honorer yang tak lolos verifikasi.
“Pertama kita surati tanggal 12 Desember 2011. Saat itu memang menpan belum mengumumkan secara resmi, tapi saat ada pertemuan di Bali kita sudah diberitahui bahwa dari 413 tenaga honorer di Pemko Medan yang diusulkan hanya 251 yang lolos. Kita sudah mengetahui ketika itu jumlahnya ada 162 yang tak lolos meski nama-namanya belum diumumkan. Makanya, setelah itu kita langsung mengajukan klarifikasi,” jelas Andrian.
Begitupun, hingga saat ini surat klarifikasi yang diajukan itu belum juga mendapat respon dari BKN. Bahkan, setelah diumumkan menpan tenaga honorer yang lolos verifikasi secara resmi, BKD Medan kembali mengirimkan surat klarifikasi ke BKN tanggal 9 April 2012. (adl)

Sumber : Harian Sumut Post